Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu No. 12 Tahun 2015

Pembentukan Unit Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kabupaten Kapuas Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan dan Tugas Pokok Dan Fungsi, Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Bina Marga Dan Pengairan Kabupaten Kapuas Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
16 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2015
Tanggal Berlaku
17 Maret 2015
Sumber
BD.2015/NO.12, TBD No.12, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan