Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2015

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KABUPATEN PESAWARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 3. Susunan Organisasi 4. UPT Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 5. UPT Pada Dinas Kesehatan 6. UPT Pada Dinas Pekerjaan Umum 7. UPT Pada Dinas Pertanian dan Peternakan 8. UPT Pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan 9. UPT Pada Dinas Kelautan dan Perikanan 10. UPT Pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan 11. UPT Pada Dinas Pengelolaan Pasar 12. UPT Pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan 13. UPT Pada Dinas Pendapatan 14. UPT Pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana 15. UPT Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan 16. Ketentuan Peralihan 17. Ketentuan Lain dan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2015 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS KABUPATEN PESAWARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
18 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2015
Tanggal Berlaku
18 Februari 2015
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 337 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan