ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun
2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Pesawaran, Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Pesawaran, dan Peraturan Daerah Nomor 16
Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Perangkat Daerah,
penyelenggaraan fungsi Dinas dan Lembaga Teknis Daerah
perlu didukung oleh Unit Pelaksana Teknis;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a tersebut di atas perlu menetapkan Peraturan
Bupati Pesawaran tentang Pembentukan, Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kabupaten Pesawaran;
- 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem
Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4749);
6. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5067);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten
dan Staf Ahli Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 17),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kabupaten, Sekretariat DPRD Kabupaten dan Staf Ahli
Bupati Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 48);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 18), sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 5
Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran
Nomor 49);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor
19), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 15
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 50);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 20), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pesawaran Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian
Dari Perangkat Daerah Pada Kabupaten Pesawaran
(Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014
Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Nomor 51);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Pada
Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten
Pesawaran Tahun 2008 Nomor 05, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 05);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 12 Tahun
2014 Tentang Pembentukan Kecamatan Teluk Pandan dan
Kecamatan Way Ratai di Kabupaten Pesawaran (Lembaran
Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 12 ).
- Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi
3. Susunan Organisasi
4. UPT Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
5. UPT Pada Dinas Kesehatan
6. UPT Pada Dinas Pekerjaan Umum
7. UPT Pada Dinas Pertanian dan Peternakan
8. UPT Pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan
9. UPT Pada Dinas Kelautan dan Perikanan
10. UPT Pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan
11. UPT Pada Dinas Pengelolaan Pasar
12. UPT Pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan
13. UPT Pada Dinas Pendapatan
14. UPT Pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
15. UPT Pada Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan
16. Ketentuan Peralihan
17. Ketentuan Lain dan Penutup
|