Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganStruktur OrganisasiPerindustrianKoperasi, UMKM
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 53 Tahun 2018 tentang Pernbentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019 Nomor 74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, telah dilakukan evaluasi
terhadap kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang tertuang dalam Surat Gubemur Jawa Tengah
Nomor 061/19561 dan 061/0006131 perihal Hasil
Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pemerintab Kabupaten Banjarnegara yang
memberikan rekomendasi bahwa di Lingkungan
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pasar Wilayah I, Wilayah II dan Wilayah Ill
Kelas B serta Unit Pelaksana Teknis Daerah
Metrologi Legal Kelas B; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Togas dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Kabupaten Banjarnegara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 80 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Kepegawaian
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Jabatan UPTD
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 53 Tahun 2018 dicabut.
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional
pengelola pasar - pembentukan unit pengelola pasar
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, LD.2018/NO.74
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyebutkan bahwa pada dinas atau badan daerah kabupaten dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, dan berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah menyebutkan bahwa pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pengelola Pasar pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang.
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Bupati Pemalang Nomor 57 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 85 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pembentukan, kedudukan, dan susunan organisasi Unit Pengelola (UP) pasa; dan tugas dan fungsi UP pasar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pemaiang Nomor 140 Tahun 2016 tentang Pembentukan Unit Pengelola Pasar pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemaiang (Berita Daerah Kabupaten Pemaiang Tahun 2016 Nomor 140) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Memberhentikan Dengan Hormat Komisaris Utusan Serta Anggota Dewan Komisaris Lainnya Dari PT. Departemen Store “SARINAH”
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 1970.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner di Rumah Potong Hewan dan Penjualan Produk Daging dari Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keamanan segala
urusan yang berhubungan dengan Hewan dan
produk olahan Hewan yang secara langsung atau
tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia,
maka perlu dilakukan pengawasan kesehatan
masyarakat Veteriner di Kabupaten Karanganyar; bahwa dalam rangka menjamin keamanan Pangan
dan pencegahan Zoonosis maka Pemerintah Daerah
perlu melakukan pengawasan terhadap penjualan
produk Pangan dari Hewan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Bupati
tentang Pengawasan Kesehatan Masyarakat
Veteriner dan Penjualan Produk Pangan dari Hewan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pelaksana Pengawasan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Larangan
Bab VII Sanksi Administrasi
Bab VIII Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2019.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 74 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 ayat (3), Pasal 14, Pasal 27 ayat (5) dan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 tahun 2014 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2014.
PKL dilarang melakukan usaha perdagangan di semua ruas jalan meliputi jalan Nasional, jalan propinsi, jalan Kabupaten dan jalan desa. Lokasi larangan bagi PKL sebagaimana dimaksud dikecualikan pada ruas jalan tertentu dengan alas an tertentu, sebagai lokasi sementara yang diatur jam buka tutup. Ruas Jalan tertentu sebagaimana dimaksud adalah bagian atau penggal jalan di antara dua simpul/persimpangan sebidang atau tidak sebidang baik yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas ataupun tidak. Alasan tertentu sebagaimana dimaksud harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. PKL sudah melakukan usaha perdagangan dalam ruas jalan tertentu dan sudah tergabung dalam wadah Paguyuban PKL;
b. Ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, tidak mengganggu pengguna jalan di sekitarnya;
c. PKL sudah memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) APKLI Kabupaten Bantul;
d. PKL sanggup untuk menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan serta menjaga fungsi fasilitas umum;
e. PKL bersedia tidak memperdagangkan barang illegal;
f. PKL bersedia tidak merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi PKL;
g. PKL bersedia mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha tanpa syarat apapun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2016.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 74 Tahun 2015
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN-Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 74, BD.2015/NO.481
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian dan Pelaksana Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil perlu Mendelegasikan kewenangan Pemberian dan Pelaksana Izin Usaha Mikro dan kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Tanah Laut Tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian dan Pelaksana Izin Usaha Mikro dan kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian dan Pelaksana Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Prinsip Dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan; Pelaksanaan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Perusahaan Negara Fajar Bhakti
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1961.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat