Peraturan Bupati ini memuat tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian dan Pelaksana Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Prinsip Dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan; Pelaksanaan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat