Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut No. 74 Tahun 2015

Pendelegasian Kewenangan Pemberian dan Pelaksana Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian dan Pelaksana Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Laut, yang memuat; Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Prinsip Dan Tujuan; Pendelegasian Kewenangan; Pelaksanaan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 74 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian dan Pelaksana Izin Usaha Mikro Dan Kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Tanah Laut
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
25 September 2015
Tanggal Pengundangan
25 September 2015
Tanggal Berlaku
25 September 2015
Sumber
BD.2015/NO.481
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 473 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan