PKL dilarang melakukan usaha perdagangan di semua ruas jalan meliputi jalan Nasional, jalan propinsi, jalan Kabupaten dan jalan desa. Lokasi larangan bagi PKL sebagaimana dimaksud dikecualikan pada ruas jalan tertentu dengan alas an tertentu, sebagai lokasi sementara yang diatur jam buka tutup. Ruas Jalan tertentu sebagaimana dimaksud adalah bagian atau penggal jalan di antara dua simpul/persimpangan sebidang atau tidak sebidang baik yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas ataupun tidak. Alasan tertentu sebagaimana dimaksud harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. PKL sudah melakukan usaha perdagangan dalam ruas jalan tertentu dan sudah tergabung dalam wadah Paguyuban PKL; b. Ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, tidak mengganggu pengguna jalan di sekitarnya; c. PKL sudah memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) APKLI Kabupaten Bantul; d. PKL sanggup untuk menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan serta menjaga fungsi fasilitas umum; e. PKL bersedia tidak memperdagangkan barang illegal; f. PKL bersedia tidak merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi PKL; g. PKL bersedia mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha tanpa syarat apapun
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat