Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 74 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PKL dilarang melakukan usaha perdagangan di semua ruas jalan meliputi jalan Nasional, jalan propinsi, jalan Kabupaten dan jalan desa. Lokasi larangan bagi PKL sebagaimana dimaksud dikecualikan pada ruas jalan tertentu dengan alas an tertentu, sebagai lokasi sementara yang diatur jam buka tutup. Ruas Jalan tertentu sebagaimana dimaksud adalah bagian atau penggal jalan di antara dua simpul/persimpangan sebidang atau tidak sebidang baik yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas ataupun tidak. Alasan tertentu sebagaimana dimaksud harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. PKL sudah melakukan usaha perdagangan dalam ruas jalan tertentu dan sudah tergabung dalam wadah Paguyuban PKL; b. Ruas jalan tertentu sebagaimana dimaksud huruf a, tidak mengganggu pengguna jalan di sekitarnya; c. PKL sudah memiliki Kartu Tanda Anggota ( KTA ) APKLI Kabupaten Bantul; d. PKL sanggup untuk menjaga keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan serta menjaga fungsi fasilitas umum; e. PKL bersedia tidak memperdagangkan barang illegal; f. PKL bersedia tidak merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi PKL; g. PKL bersedia mengosongkan, mengembalikan atau menyerahkan tempat usaha tanpa syarat apapun

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 74 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
74
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
06 September 2016
Tanggal Pengundangan
06 September 2016
Tanggal Berlaku
06 September 2016
Sumber
BD.2016/NO.274
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 962 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan