FORUM SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan amanat Pasal 146 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, Bappeda mengkoordinasikan
pembahasan rancangan Renja RKPD kabupaten/ kota
dalam forum SKPD kabupaten/kota; bahwa sesuai dengan lampiran VI Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, Petunjuk Teknis Pelaksanaan
forum SKPD kabupaten/kota diatur oleh
bupati/walikota; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanan Forum SKPD;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan pelaksanaan forum SKPD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
16 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Pangkajene dan Kepulauan Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 09 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGUKUHAN, PENGAKUAN HAK, DAN PERLINDUNGAN HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT AMMATOA KAJANG
ABSTRAK:
a. bahwa Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang yang
masih hidup dan menempati wilayah tertentu perlu
pengaturan berupa pengukuhan, pengakuan hak, dan
perlindungan hak sebagai salah satu upaya yang harus
dilakukan dalam rangka melaksanakan amanat
Konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia yang
sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan
keberadaannya secara utuh sebagai satu kelompok
masyarakat;
b. bahwa Masyarakat Hukum Adat Ammatoa K a j a n g
memiliki Pasang ri Kajang yang merupakan sumber
nilai yang mengatur seluruh sendi kehidupan Masyarakat
Hukum Adat Ammatoa Kajang;
c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk
mengukuhkan, mengakui, dan melindungi keberadaan dan
hak Masyarakat Hukum Adat di daerahnya melalui
peraturan daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4412);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
(1) MHA A m m a t o a K a j a n g berkedudukan sebagai subjek hukum yang
memiliki hak yang melekat dan bersifat asal-usul.
(2) Dalam kedudukannya sebagai subjek hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), MHA A mma toa K a jan g memiliki kewenangan untuk
melakukan perbuatan-perbuatan hukum berkaitan dengan hak mereka.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Badan Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Sinjai menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 32);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
27. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
28. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 68);
29. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 45);
30. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2013 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 58)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai
berikut:
1. Pendapatan Daerah Rp.1.102.947.960.023,68
2. Belanja Daerah Rp.1.153.273.448.049,14
Surplus/(Defisit) Rp. (50.325.488.025,46)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Rp. 51.125.488.025,46
b. Pengeluaran Rp. 800.000.000,00
Pembiayaan Neto Rp. 50.325.488.025,46
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) Rp. 00,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Kampung Kabupaten Mappi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pengalokasian dan pembagian besaran dana kampung, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 162 Tahun 2014; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Mappi No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Mappi No. 4 Tahun 2012; Perda Kab. 1 Tahun 2015.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan besaran dana kampung Kab. Mappi dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pengalokasian dana desa setiap kampung dan penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,
keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD tahun anggaran 2015. Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2015 yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015, yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran
Perubahan (KUA-P) APBD serta Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun
Anggaran 2015, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan DPRD pada
tanggal 9 September Tahun 2015.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
1. PENDAPATAN
a. Semula Rp. 3.463.600.000.000,00
b. Bertambah / berkurang Rp. 81.658.447.305,51
(+)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp.3.545.258.447.305,51
2. BELANJA
a. Semula Rp. 3.652.064.714.929,00
b. Bertambah/berkurang Rp. 67.048.420.546,00
(+)
Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp.3.719.113.135.475,00 (-)
Surflus/(Defisit) (Rp. 173.854.688.169,49
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peratura Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu menyesuaikan organisasi dan tata kerja Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Buton dari yang semula merupakan bagian yang berdiri sendiri, menjadi unit kerja yang melekat pada salah satu fungsi bagian/sub bagian pada Sekretariat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan pembagian tugas; Kepangkatan, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural dan Pembentukan Unit Layanan Pengadaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9, TLD NO.5011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
bahwa meningkatnya kebutuhan dan minat masyarakat memelihara hewan penular rabies, dapat membawa resiko penyebaran virus rabies sehingga mengakibatkan terjadinya ancaman penularan penyakit rabies terhadap masyarakat.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penanggulangan rabies dengan menetapkan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup penanggulangan rabies, pencegahan rabies, pengawasan pemeliharaan dan peredaran hewan penular rabies, pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanggulangan rabies, penetapan dan pencabutan kembali status daerah wabah, peran serta masyarakat, pembiayaan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu berkewajiban melaksanakan tertib administrasi kependudukan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami penduduk Kabupaten Indramayu yang berada di dalam dan/atau di luar Wilayah Kabupaten Indramayu; b. bahwa dengan telah disahkannya UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor102 Tahun2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan, perlu disesuaikan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2007.
Terdiri dari 113 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, hak dan kewajiban penduduk, penyelenggara dan pelaksana, pendaftaran penduduk, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, data dan dokumen kependudukan, hak akses, perlindungan data dan dokumen kependudukan, pencatatan sipil, blangko dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan (siak), pelaporan, kependudukan dalam keadaanforce majeure, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
mengatur mengenai penyelenggaraan administrasi kependudukan
91 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat