FORUM SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan amanat Pasal 146 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, Bappeda mengkoordinasikan
pembahasan rancangan Renja RKPD kabupaten/ kota
dalam forum SKPD kabupaten/kota; bahwa sesuai dengan lampiran VI Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, Petunjuk Teknis Pelaksanaan
forum SKPD kabupaten/kota diatur oleh
bupati/walikota; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanan Forum SKPD;
- Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan dan pelaksanaan forum SKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
- 16 hal
|