Terdiri dari 113 pasal, 16 bab yaitu ketentuan umum, hak dan kewajiban penduduk, penyelenggara dan pelaksana, pendaftaran penduduk, penerbitan dokumen kependudukan bagi petugas rahasia khusus, data dan dokumen kependudukan, hak akses, perlindungan data dan dokumen kependudukan, pencatatan sipil, blangko dokumen kependudukan, sistem informasi administrasi kependudukan (siak), pelaporan, kependudukan dalam keadaanforce majeure, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat