Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD 38/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEREMPUAN
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 23 Tahun 2002; 4.UU Nomor 17 Tahun 2003; 5. UU Nomor 1 Tahun 2004; 6. UU Nomor 10 Tahun 2004; 7. UU Nomor 25 Tahun 2004; 8. UU Nomor 32 Tahun 2004; 9. UU Nomor 33 Tahun 2004; 10. PP Nomor 28 Tahun 1972; 11. PP Nomor 100 Tahun 2000; 12. PP Nomor 9 Tahun 2003; 13. PP Nomor 58 Tahun 2005; 14. PP Nomor 72 Tahun 2005; 15. PP Nomor 73 Tahun 2005; 16. PP Nomor 79 Tahun 2005; 17. PP Nomor 38 Tahun 2007; 18. PP Nomor 41 Tahun 2007; 19. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 21. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 22. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 23. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 24. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 25. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 26. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2008.
Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c. Bidang Keswadayaan Masyarakat dan Sarana Prasarana; d. Bidang Pengembangan Perekonomian Masyarakat; e. Bidang Pemberdayaan Perempuan; f. Unit Pelaksana Teknis Badan; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 38 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2010/ No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksana Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Pada Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil Daerah, pertu menerapkan 5 (lima) hari kerja; bahwa penerapan pelaksanaan 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan Surat Gubenur Nomor 800/19163 tentang Persetujuan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang dilaksanakan dalam rangka penyelarasan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi; bahwa untuk menifai efektifitas pelaksanaan 5 (fima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dilaksanakan uji coba; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan 5 (lima) Hari Kerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jam Kerja
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2010.
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERPRES No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
PERPRES No. 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
PERPRES No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan Pemerintah Daerah untuk Desa yang bersumber dari dana perimbangan keuanqan Pemerintah Pusat dan Daerah (Provinsi) yang diterima oleh Daerah (Kabupaten/Kota) dan merupakan salah satu sumber pendapatan desa; bahwa mengingat masih 26 (dua puluh enam) desa yang belum mengajukan permohonan dan atau mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2010 sampai batas akhir pengajuan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa yaitu tanggal
20 September 2010, perlu memperpanjang jangka waktu batas akhir pengajuan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b , perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2010 ;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010 yaitu Pasal 23 ayat (1) dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2010.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 38 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Dan Fungsi Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara, maka perlu ditetapkan Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Jepara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pererintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pererintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektivitas penyusunan, pelaksanaan dan pengendalian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah untuk Tahun Anggaran 2011, perlu disusun Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2011.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Keppres No. 80 Tahun 2011, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenkeu No. 100/PMK.2/2010, Permendagri No. 37 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2010.
32 halaman, 28 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat