Alokasi Dana Desa
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD.2010/NO.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) adalah dana yang dialokasikan Pemerintah Daerah untuk Desa yang bersumber dari dana perimbangan keuanqan Pemerintah Pusat dan Daerah (Provinsi) yang diterima oleh Daerah (Kabupaten/Kota) dan merupakan salah satu sumber pendapatan desa; bahwa mengingat masih 26 (dua puluh enam) desa yang belum mengajukan permohonan dan atau mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2010 sampai batas akhir pengajuan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa yaitu tanggal
20 September 2010, perlu memperpanjang jangka waktu batas akhir pengajuan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b , perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2010 ;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010 yaitu Pasal 23 ayat (1) dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2010.
- 4 halaman
|