UJI COBA PENERAPAN 5 (LIMA) HARi KERJA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Tahun 2010/ No.38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksana Uji Coba Penerapan 5 (Lima) Hari Kerja Pada Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas kerja Pegawai Negeri Sipil Daerah, pertu menerapkan 5 (lima) hari kerja; bahwa penerapan pelaksanaan 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan Surat Gubenur Nomor 800/19163 tentang Persetujuan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang dilaksanakan dalam rangka penyelarasan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi; bahwa untuk menifai efektifitas pelaksanaan 5 (fima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu dilaksanakan uji coba; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, pertu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Uji Coba Penerapan 5 (lima) Hari Kerja pada Perangkat Daerah Kabupaten Rembang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Jam Kerja
Bab III Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2010.
- 4 halaman
|