Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya sumber pendapatan desa sebagaimana.' dimaksud
dalam Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2009
tentang Pedoman Pernbentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan
Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sarna Desa, Lembaga Adat,
Lembaga Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan, untuk tertib
adrninistrasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan 8elanja Desa perlu
diatur Pedornan Urnum Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2)
Peratutan Daefah Kabupaten Tapin Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Sumber Pendapatan Desa, Kerja Sarna Desa, Lembaga Adat, Lembaga
Kemasyarakatan dan Penataan Kawasan Perdesaan, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati ; bahwa -oerdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang Pedoman Umum PengelolaanAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomer 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 07 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Struktur Desa; Penyusunan Rancangan APBDesa; Penatausahaan Dan Penanggungjawaban; Alokasi Dana Desa Pengertian, Maksud Dan Tujuan; Prinsip-Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Penyaluran, Pelaksanaan, Penggunaan, Pertanggungjawaban; Hak, Kewajiban Dan Tanggungjawab Pemerintah Desa; Kinerja Pengelolaan Dan Penggunaan ADD; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengendauan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
Perangkat Desa telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sehingga perlu diganti.
Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Materi Pokok dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, penjabaran dan pengangkatan perangkat desa, larangan dan sanksi perangkat desa, kekosongan jabatan perangkat desa, pakaian dan atribut perangkat desa, peningkatan kapasitas aparatur perangkat desa, kesejahteraan dan pembiayaan Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa tugas berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Pasal 30, Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pengangkatan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2000 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Dasar perrtimbangan penetapan Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan: a. Pasal 89 ayat (1) Pasal 99 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Tentang Desa; dan
b. Pasal 10 ayat (1), Pasal 24 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan; serta
c. untuk mewujudkan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan Pemerintahan di Desa dan Kelurahan.
Penetapan Perda ini dilandasari oleh:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3823);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4587);
8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK Tahun 2005 tentang
Pedoman Dasar Karang Taruna;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2007
tentang Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa/Kelurahan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggung Jawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2007
tentang Kerjasama Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007
tentang Perencanaan Pembangunan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Bengkayang.
Perda ini memuat materi-materi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Tugas dan Fungsi;
5. Kepengurusan;
6. Tata Kerja;
7. Hubungan Kerja;
8. Sumber Dana;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2013.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan
Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur
dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman, 4 Halaman Penjelasan.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 N0M0R 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2016.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 2015; Perpres Nomor 36 Tahun 2015; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Perda Kab. Sorong Nomor 19 Tahun 2015; dan Perbup Sorong Nomor 24 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
-
-
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 8 Tahun 2016
PETUNJUK - TEKNIS - PELAKSANAAN - ALOKASI DANA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2016/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa di antara sumber pendapat desa adalah perhitungan
dari 10% Dana Alokasi Umum yang diterima Kabupaten
di kurangi Dana Alokasi Khusus yang di peruntukan untuk
desa yang di sebut Alokasi Dana Desa.
bahwa untuk mengatur pengelolaan dan pembagian ADD
dipandang perlu membuat Petunjuk Teknis (Juknis)
pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003 ;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU
No 12 Tahun 2008 ;PP No 43 Tahun 2014 ;Permendagri No 13 Tahun 2006;Perda No 33 Tahun 2006;Perda No 37 Tahun 2007;Perda No 3 Tahun 2015;
Materi Pokok dalam Peraturan ini antara lain : MAKSUD DAN TUJUAN,BESARAN ADD,SASARAN PENGGUNAAN,PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN,PELAKSANAAN,PENGAWASAN, SANKSI, PELAPORAN DAN EVALUASI,PENGHARGAAN DAN HADIAH
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 8 Tahun 2013
PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH DESA DAN KELURAHAN (BKU D/K) TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD 2013/8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Dan Kelurahan (BKU D/K) Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk upaya meningkatkan kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di setiap Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Subang No. 20 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2009; PERDA Kabupaten Subang No. 1 Tahun 2013; PERBUP Subang No. 28 Tahun 2009; PERBUP Subang No. 1 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber Alokasi BKU D/K dan Besaran Peruntukan Serta Penggunaannya, Prinsip Pengelolaan dan Pengorganisasian Tim, Mekanisme Pengusulan, Pencairan Dana dan Pelaksanaan Kegiatan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2013.
Dengan diberlakukannya peraturan ini maka semua ketentuan yang menyangkut pengelolaan BKU D/K yang diatur dalam Peraturan Bupati Subang No. 19 Tahun 2012 dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA BIAYA OPERASIONAL PEMERINTAH DESA, BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DAN RT/RW
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang no.6 tahun 2014 tentang desa, menyatakan bahwa besaran dan persentase penghasilan dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati.
UU no.10 Tahun 1999; UU no.12 Tahun 2011; UU no.6 tahun 2014; UU no.23 tahun 2014; PP no.19 tahun 2008; PP no.43 Tahun 2014; PP no.60 Tahun 2014; Permendagri no.111 tahun 2014; Permendagri no.80 Tahun 2015; Permendagri no.84 tahun 2015; Permendagri no.44 tahun 2016; Permendagri no.110 Tahun 2016; Perda no.8 tahun 2013; Perda no.5 Tahun 2016; perda no.6 Tahun 2016; Perda no.11 tahun 2016;
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran; Penghasilan kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Desa; Tunjangan badan permusyawaratan desa; Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; Operasional Pemerintah desa Dan Operasional BPD; Ketentuan lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
12 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 1991
PENYISIHAN - PENERIMAAN - PAJAK - BUMI - DAN - BANGUNAN
1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1991/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas untuk Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II kepada Pemerintah Desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta pemberian sumbangan/bantuan dan pemberian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Pemerintah Kelurahan
melalui penyisihan sebagian hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat
II Musi Rawas;
UU No 5 Tahun 1974 ;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 5 Tahun 1979 ;UU No 12 Tahun 1985 ;PP No 47 Tahun 1985;Permendagri No 3 Tahun 1982;Permendagri No 8 Tahun 1982;Permendagri No 4 Tahun 1985;Kepmendagri No 49 Tahun 1990;Kepmendagri No 98 Tahun 1990;intruksi mendagri No 40 Tahun 1985
Dalam Peraturan Daerah ini adalah Besarnya pajak Bumi dan Bangunan yang di serahkan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan .Penerimaaan Bumi dan Bangunan Daerah, disisihkan sebesar 10 % (sepuluh
prosent) dan diberikan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan sebagai
subsidi/sumbangan dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa dan
Pemerintah Kelurahan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1992.
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2008/NO.5 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat