Dalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sumber Alokasi BKU D/K dan Besaran Peruntukan Serta Penggunaannya, Prinsip Pengelolaan dan Pengorganisasian Tim, Mekanisme Pengusulan, Pencairan Dana dan Pelaksanaan Kegiatan, Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat