Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2011

Pedoman Umum Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Struktur Desa; Penyusunan Rancangan APBDesa; Penatausahaan Dan Penanggungjawaban; Alokasi Dana Desa Pengertian, Maksud Dan Tujuan; Prinsip-Prinsip Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Penyaluran, Pelaksanaan, Penggunaan, Pertanggungjawaban; Hak, Kewajiban Dan Tanggungjawab Pemerintah Desa; Kinerja Pengelolaan Dan Penggunaan ADD; Pelaporan Dan Pertanggungjawaban; Pembinaan Dan Pengendauan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
28 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2011
Tanggal Berlaku
28 Maret 2011
Sumber
BD.2011/NO.8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan