PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Daerah atau Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Mahakam Ulu Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Penyelenggaraan Pendidikan Daerah atau Sumbangan Penyelenggaraan Kabupaten Mahakam Ulu.
PENDIDIKAN DAERAH - PENYELENGGARAAN - SUMBANGAN - BIAYA - PENGGUNAAN - JUKNIS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2017/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Daerah/ Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Mahakam Ulu
ABSTRAK:
penggunaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Daerah/Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dengan tepat, efektif dan efisien, maka perlu dibuat petunjkuk pelaksanaannya, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Daerah/Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Mahakam Ulu.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.2 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan UU No.09 Tahun 2015; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PERBUP Mahakam Ulu No.14 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penganggaran, Alokasi Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Daerah (BPPD), Pengelola, Penerima Dana Biaya Penyelenggaraan Pendidkan Daerah (BPPD), Mekanisme Penyaluran, Penggunaan Dana Biaya Penyelenggaraan (BPPD), Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Sanksi - sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Beasiswa Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang berupaya untuk meningkatkan akses pelayanan pendidikan dasar dan menengah dengan memberikan beasiswa dan agar pemberian beasiswa dapat berhasil dan berdaya guna, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Beasiswa Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang dasar hukum pemberian beasiswa Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya No. 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Biaya Penunjang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidayah Dan Sekolah Menengah Pertama/MAdrasah Tsanawiyah Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasi Visi dan Misi Pemerintah
Kabupaten Murung Raya Tahun 2013-2018 untuk mewujudkan
masyarakat yang sejahtera dan bermartabat dengan berbasis
pembangunan perdesaan untuk menuju Murung Raya Emas Tahun
2030 maka diperlukan daya, upaya dan sekaligus Biaya Penunjang
Penyelenggaraan Pendidikan ( BP3 ) Sekolah Dasar Negeri /
Madrasayah Ibtidaiyah Negeri dan Sekolah Menengah Pertama
Negeri
/Madrasah
Tsanawiyah Negeri untuk meningkatkan mutu
pendidikan di Kabupaten Murung Raya.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2016.
BAB I
PENDAHULUAN;
BAB II
IMPLEMENTASI BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH
DASAR NEGERI/ MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI;
BAB III
ORGANISASI PELAKSANA;
BAB IV
PROSEDUR PENYELENGGARAAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI / MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI
DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI / MADRASAH TSANAWIYAH
NEGERI;
BAB V
PENGGUNAAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH
DASAR NEGERI/MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI;
BAB VI
MONITORING DAN SUPERVISI;
BAB VII
PENATAUSAHAAN KEUANGAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI/ MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI;
BAB VIII
KETENTUAN PERPAJAKAN;
BAB IX
PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
SEKOLAH DASAR NEGERI/MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI;
BAB X
PENGAWASAN DAN SANKSI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2017.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2017
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SINTANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas dan profesionalisme aparatur pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan masyarakat di bidang pendidikan nonformal sanggar kegiatan belajar, maka perlu diatur dalam suatu susunan organisasi dan tata kerja satuan pendidikan nonformal sanggar kegiatan belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.4 Tahun 2016, Perda No.7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Eselonering; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016–2021, pemerintah kabupaten menetapkan kebijakan pemberian beasiswa pendidikan tinggi kepada masyarakat berprestasi dari keluarga tidak mampu dan agar pemberian beasiswa dapat berhasil dan berdaya guna, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kriteria Calon Penerima Beasiswa, Pelaksanaan, Komponen Beasiswa, Mekanisme Pencairan Beasiswa, Penghentian Beasiswa, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Formal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 11 ayat 1 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi;
Bahwa dalam rangka mendorong pemerataan akses dan layanan serta peningkatan mutu pendidikan nonformal perlu dilakukan alih dungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal.
Dasar Hukum: Undang-Undang nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 85 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Alih Fungsi;
Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Tugas dan Fungsi;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 14 Tahun 2017
BANTUAN - DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) - KESEJAHTERAAN - DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA) - KABUPATEN BATANG HARI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2017/NO.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN DANA OPERASIONAL SEKOLAH (DOS) DAN KESEJAHTERAAN KEPADA
DINIYAH TAKMILIYAH AWALIYAH (DTA) DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk kelancaran pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar dan tanggung jawab terhadap anak didik pada Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) perlu adanya Bantuan Dana Operasional Sekolah (DOS) dan kesejahteraan kepada para tenaga Pendidik pada DTA dalam Kabupaten Batang Hari;
Bantuan DOS dan Kesejahteraan dimaksud dipergunakan untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan Pendidikan keagamaan pada DTA.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; Permendagri No. 3 Tahun 1983; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 25 tahun 2016; Perbup No. 73 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Bantuan DOS dan Kesejahteraan kepada DTA dalam Kabupaten Batang Hari, meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; biaya operasional; sumber dana; syarat-syarat penerima bantuan; syarat-syarat tenaga pengajar; larangan pengguna dana; pertanggungjawaban; sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa yang Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada
Mahasiswa yang Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa yang
Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2016.
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN KEPADA MAHASISWA YANG BERASAL DARI PEMUDA KABUPATEN JEMBRANA (Diubah)
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat