PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-3-TAHUN-2016-TENTANG-PEMBERIAN-BEASISWA-PENDIDIKAN-KEPADA-MAHASISWA-YANG-BERASAL-DARI-PEMUDA-KABUPATEN-JEMBRANA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, LD.2017/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa yang Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten
Jembrana Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2016 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada
Mahasiswa yang Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana
perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa yang
Berasal dari Pemuda Kabupaten Jembrana;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2016.
- Ketentuan Pasal 1 Peraturan Bupati Jembrana Nomor 3 Tahun 2016 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
- PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN KEPADA MAHASISWA YANG BERASAL DARI PEMUDA KABUPATEN JEMBRANA (Diubah)
- 4
|