Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penganggaran, Alokasi Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Daerah (BPPD), Pengelola, Penerima Dana Biaya Penyelenggaraan Pendidkan Daerah (BPPD), Mekanisme Penyaluran, Penggunaan Dana Biaya Penyelenggaraan (BPPD), Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Sanksi - sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat