Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Daerah/ Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Mahakam Ulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penganggaran, Alokasi Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Daerah (BPPD), Pengelola, Penerima Dana Biaya Penyelenggaraan Pendidkan Daerah (BPPD), Mekanisme Penyaluran, Penggunaan Dana Biaya Penyelenggaraan (BPPD), Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Sanksi - sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Daerah/ Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Mahakam Ulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
10 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2017
Tanggal Berlaku
10 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.15
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 182 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Daerah atau Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan Kabupaten Mahakam Ulu
    Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Penyelenggaraan Pendidikan Daerah atau Sumbangan Penyelenggaraan Kabupaten Mahakam Ulu.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan