BAB I PENDAHULUAN; BAB II IMPLEMENTASI BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI/ MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI; BAB III ORGANISASI PELAKSANA; BAB IV PROSEDUR PENYELENGGARAAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI / MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI / MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI; BAB V PENGGUNAAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI/MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI; BAB VI MONITORING DAN SUPERVISI; BAB VII PENATAUSAHAAN KEUANGAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI/ MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI; BAB VIII KETENTUAN PERPAJAKAN; BAB IX PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PENUNJANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR NEGERI/MADRASAH IBTIDAIYAH NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI /MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI; BAB X PENGAWASAN DAN SANKSI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat