PERWALI Kota Palembang No. 53 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dengan adanya komponen perjalanan dinas luar daerah yang belum terakomodir dan penyesuaian tingkat perjalanan dinas berdasarkan ketentuan PP No. 37 Tahun 2006 tentang Perubahan kedua atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu dilakukan perbaikan terhadap Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 113/PMK.05; Permendagri No. 16 Tahun 2013; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, komponen perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya perjalanan dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2013.
Mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Lingkup Pemerintah Kota Palembang
11 hlm, Lampiran : 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau menjadi Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin, perlu dilakukan perubahan;bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dimana tarif pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau yang telah berubah statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah, ditetapkan dengan Peraturan Bupati, sehingga retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Umum Datu Sanggul Rantau yang diatur berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin, tidak dapat diberlakukan lagi;bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap tarif pelayanan kesehatan
yang digunakan di Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau, maka dipandang perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Tapin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Radak Baru Kecamatan Terentang
ABSTRAK:
bahwa dengan perkembangan kemampuan ekonomi, penduduk, luas wilayah, sosial budaya, potensi Desa, sarana dan prasarana pemerintahan dan meningkatnyabeban tugas serta volume kerja dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006, Peraturan Daerah
Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu
Raya Nomor 14 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 3
Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan, Batas Desa dan Pusat
Pemerintahan, Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, Urusan Rumah Tangga
Desa dan Pembiayaan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 95 ayat (4) huruf a UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah dapat mengatur Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah;
Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet belum mengatur pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan pajak karena itu perlu diubah dan disesuaikan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2013.
Menyisipkan 1 (satu) Bab di antara Bab V dan Bab VI, yakni Bab VA.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 02 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Kerugian Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Penilaian Kerugian Daerah 3. Penetapan Bobot Kesalahan Terhadap Kerugian Daerah 4. Penyelesaian TP-TGR Oleh Majelis/TPKD 5. Pencatatan 6. Penyetoran 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2013.
14 halaman dan 11 halaman lampiran
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 12, jdih.anri.go.id; 16 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada kinerja.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1983; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 23 tahun 2013; PP Nomor 42 Tahun 2005; PP Nomor 39 Tahun 2017; PP Nomor 80 Tahun 2010; PP Nomor 45 Tahun 2013; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Kepres Nomor 103 Tahun 2001; Kepres Nomor 136/M Tahun 2013; Permen Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007; Permen Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007; Permen Keuangan Nomor 73/PMK/05/2008; Permen Keuangan nomor 192/PMK.05/2009; Permen Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010; Permen Keuangan 113/PMK.05/2012; Permen Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012; Permen Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013; Permen Keuangan Nomor 94/PMK.02/2013; Permen Keuangan Nomor 99/PMK.02/2013; Perka ANRI Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-47/PB/2009; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-03/PB/2010; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-57/PB/2010; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-65/PB/2010; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-11/PB/2011; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-80/PB/2011; Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-22/PB/2013; dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-17/PB/2013.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
standar operasional dan prosedur-pembaharuan data dan informasi-website pemerintah
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional dan prosedur Pelaksanaan pembaharuan Data dan Informasi pada Website Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Sub Domain Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/ 11/ 2008 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan, dan guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, peningkatan efisiensi, efektivitas dan kualitas layanan penyediaan informasi bagi masyarakat dalam rangka mendorong good governance, maka dipandang perlu melakukan peningkatan kualitas pengelolaan website Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan sub domain Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga; bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas pengelolaan website Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka dipandang perlu mengatur Standar Operasional dan Prosedur (SOP)
Pembaharuan Data dan Inforrnasi Website Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan sub domain Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Standar Operasional Dan Prosedur Pelaksanaan Pembaharuan Data Dan Informasi Pada Website Pemerintah Kabupaten Purbalingga Dan Sub Domain Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 28 Tahun 2006; Peraturan Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 26 Tahun 2012;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang SOP beserta rincian SOP Pelaksanaan Pembaharuan Data dan Informasi pada Website Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan Sub Domain Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang meliputi dasar hukum, deskripsi, persyaratan, rincian SOP dan biaya yang ditimbulkan dari penerapan peraturan ini. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 12 Tahun 2013
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA NOMOR 12 TAHUN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan hewan memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas temak dan untuk mencegah penularan penyakit pada temak serta memberikan jaminan kesehatan pada temak-temak yang akan dikembangbiakkan, ternak yang akan di mutasi ke desa lain, ternak yang akan masuk/keluar dari Kabupaten Bulukumba, ternak yang akan
dipotong untuk diperdagangkan dagingnya
Pemeriksaan
Hewan.
Kesehatan
maupun potong hajat maka perlu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan;
b. bahwa berdasarkan pasal 12
Peraturan Pemerintah Nomor
6 tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Peternak,
dalam rangka pemberdayaan peternak, pemerintah daerah memberikan kemudahan pelayanan kesehatan sesuai dengan kewenangannya;
c. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 10 Tahun
2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan tidak sesuai dengan peraturan perundang• undangan yang berlaku, maka perlu ditinjau kembali;
dimaksud dalam huruf a,
, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pelayanan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang•
Undang Dasar Negara
Republik
1945; Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 29
Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lambaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 28
Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
3
2
•
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah
diubah dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negera Republik
Indonesia Nomor 5015);
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
4
7. Peraturan Pemerintah Nomor
6 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan Peternak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5391);
8. Peraturan Daerah Kabupaten
Bulukumba Nomor 4 Tahun
2005 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil <la.lam Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba (Lembaran Daerah Tahun
2005 Nomor 4 Seri D).
BUPATI BULUKUMBA MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN DAERAH TENTANG PELAYANAN PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN.
5
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan.
1. Daerah adalah Kabupaten Bulukumba.
7. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bulukumba.
8. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara. Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
4. Bupati adalahBupati Bulukumba.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Kabupaten Bulukumba.
6. Dinas adalah Dinas Kabupaten Bulukumba.
9. Dokter hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh bupati berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan.
10. Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
11. Ahli adalah dokter hewan atau orang yang dianggap ahli baik karena melalui pendidikan formal maupun pengalamannya yang ditunjuk oleh Bupati Bulukumba.
12. Juru periksa adalah petugas tehnis yang membantu dokter hewan pemerintah untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hewan/daging. 7
13. Pelayanan Kesehatan Hewan adalah kegiatan yang meliputi pemeriksaan, diagnosa, prognosa, pengobatan, pencegahan dan vaksinasi.
14. Kesehatan Hewan adalah status fisik dari hewan berdasarkan pemeriksaaan dinyatakan sehat, yaitu tidak mengidap penyakit dan tidak tertular penyakit dalam tubuhnya, tidak membawa penyakit yang dapat menular kepada hewan lain dan kepada manusia (zoonosis) serta dapat berproduksi secara optimal sebagai penghasil bahan pangan asal hewan maupun produk asal hewan.
15. Penyakit hewan menular adalah penyakit hewan membahayakan yang secara cepat dapat menjalar dari hewan ke hewan atau pada manusia yang disebabkan oleh virus bakteri parasit, protozoa dan cacing.
16. Pemeriksaan Kesehatan Hewan adalah kegiatan mendiagnosa temak untuk menentukan sehat tidaknya seekor temak untuk dikembangbiakkan, dimutasi ke desa/kelurahan lain, dipotong maupun yang akan diangkut masuk maupun keluar dari daerah.
17. Pemeriksaan produktivitas adalah semua jenis pemeriksaan yang diperlukan untuk menentukan temak, kerbau/sapi/kuda betina dan pejantan yang masih produktif dan sudah tidak produktif lagi.
18. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
19. Hewan peliharaan adalah hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
20. Temak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian yang terdiri dari ternak besar, ternak kecil, ternak unggas dan aneka temak lainnya.
21. Diagnosa adalah penentuan suatu penyakit oleh dokter hewan dengan cara pemeriksaan klinis atau pemeriksaaan laboratorium.
22. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
23. Desinfeksi adalah usaha yang dilakukan untuk melenyapkan atau membebaskan jasad renik secara fisik atau kimia.
BAB II
TUJUAN DAN RUANO LINGKUP PEMERIKSAAN
KESEHATAN HEWAN
Pasal 2
Pemeriksaan kesehatan hewan bertujuan:
a. mengetahui sehat tidaknya ternak.
b. menjamin temak aman dari penyakit hewan atau penyakit zoonosis; dan
c. menjamin tidak menyebarkan penyakit hewan dalam daerah maupun ke daerah lain.
Pasal 3
Ruang lingkup Pelayanan Kesehatan Hewan terdiri atas:
a. pemeriksaan kebuntingan;
b. pengamatan dan pengidentifikasian penyakit;
c. pengamanan penyakit Hewan;
d. pengobatan Hewan sakit; dan
e. pemberantasan penyakit Hewan.
Pasal 4
( 1) Setiap orang atau badan yang memiliki ternak wajib memeriksakan kesehatan hewannya. '
(2) Ternak yang diperiksa kesehatannya sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yaitu :
a. ternak yang akan dikembangbiakkan·
c. ternak yang akan masuk atau keluar dari kabupaten Bulukumba; dan
d. temak yang akan dipotong.
(3) Pemeriksaan kesehatan temak dilakukan pada Puskeswan (Pusat Kesehatan Hewan) atau dapat dilakukan pada tempat yang memenuhi persyaratan.
(4) Setiap ternak yang telah diperiksa oleh pejabat yang ditunjuk diberikan bukti hasil pemeriksaan.
(5) Pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan hewan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB III KETENTUAN PELAKSANAAN
Bagian Pertama
Temak yang akan dikembangbiakkan
Pasal 5
( 1) Temak yang akan dikembangbiakkan harus dilakukarr pemeriksaan kesehatan fisik dan khusus ternak besar dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan reproduksi.
(2) Temak yang boleh dikembangbiakkan adalah
temak yang kondisinya sehat, tidak terdapat
b. ternak yang 'akan dimutasi ke tempat'
•
lain;
10
cacat fisik dan sifat genetik bawaan yang
11
merugikan maupun tidak ada gangguan pada organ reproduksinya.
(3) Ternak yang dinyatakan tidak meme�uhi syarat untuk dikembangbiakkan, dapat digernukkan sebagai ternak siap potong.
Bagian Kedua
Ternak yang akan mutasi
Pasal 6
(1) Ternak yang akan mutasi ke tempat lain wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
(2) Temak yang dinyatakan sehat dapat bermutasi ketempat lain.
(3) Ternak yang dinyatakan tidak sehat tid� dapa� dimutasi ketempat lain dan harus ditangani lebih lanjut secara medis.
Bagian Ketiga
Pemasukan dan Pengeluaran Ternak
Pasal 7
( 1) Setiap aktifitas pemasukan dan pengeluaran temak di daerah, wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan.
(2) Setiap aktifitas pemasukan dan pengeluaran temak di daerah, harus disertai dengan dokumen atau kepemilikan dan surat keterangan
pemeriksaan kesehatan hewan yang menyatakan bahwa ternak tersebut sehat dan bebas penyakit hewan yang menular dan berbahaya.
(3) Jika dalam pemeriksaan, pihak terkait tidak dapat menunjukkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka temak yang dimaksud tidak boleh masuk atau keluar daerah.
Bagian Keempat
Ternak yang akan dipotong
Pasal8
(1) Temak yang akan dipotong harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. ternak tersebut memiliki bukti kepemilikan.
b. ternak memiliki Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan yang menyatakan ternak tersebut sehat dan bebas penyakit hewan yang menular, berbahaya dan zoonosis serta layak untuk dipotong dan dikonsumsi dagingnya.
(2) Jika temak tersebut tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud ayat (1), mak�
pemotongannya ditangguhkan sampai terpenuhiriya persyaratan pemotongan hewa�,
demi keselamatan dan ketentraman batin masyarakat.
(3) Ternak siap potong khususnya ternak betina, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan produktif, maka harus dipelihara untuk dikembangbiakkan.
13
----------
(4) Jika hasil pemeriksaan ditemukan ada1:y�
pelanggaran hukum, maka wajib ditindak lanjuti
sesuai peraturan yang berlaku.
BABIV
SANKS! ADMINISTRATIF
Pasal 9
(1) Setiap orang yang melanggar �etentuan dalam
Pasal 4 ayat (1) diberikan sanksi berupa:
a. surat teguran;
b. Pencabutan izin; dan
c. Pengenaan denda p�ling . banyak
Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, diatur dalam
Peraturan Bupati. (3) Bagi dokter hewan/pejabat yang ditunjuk yang
mengeluarkan Surat Keterangan Pen:ie.riksaan
Hewan yang tidak sesuai dengan kondisi ternak yang sebenamya dan memba�ayak� kesehatan
masyarakat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
14
BABY
PENYIDIKAN
Pasal 10
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(2) Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan
pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan
memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik Jan dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak
15
pidana dan selanjutnya melalui Penyidik
POLRI memberitahukan hal tersebut kepada
1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2), PPNS wajib menyusun berita acara atas setiap tindakan pemeriksaan tempat kejadian, saksi dan tersangka serta melaporkan hasilnya kepada Bupati.
BAB VI KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
( 1) Setiap orang termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan petemakan yang berusaha dibidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular dan/ atau adanya kematian hewan yang diduga karena menderita penyakit hewan menular di lingkungannya dan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Daerah dan/atau dokter hewan berweriang · setempat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
16
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(3) Ancaman Pidana atau denda selain sebagaimana d�maksud pada ayat ( 1) disesuaikan dengan yang
diatur dalam perundang-undangan lainnya.
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 12
Pembiayaan yang timbul terkait dengan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bulukumba dan sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 1 O Tahun 2007 tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2007 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17
. - � - ·-
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah 1n1 dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pembinaan, pengaturan, pengawasan, pengendalian, pelayanan kepada masyarakat, dan memberikan legalitas hukum dalam berusaha, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun pedoman penyelenggraaan pendaftaran perusahaan sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan Tanda Daftar Perusahaan tidak termasuk dalam Objek Retribusi Daerah sehingga pengaturan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 22 Tahun 2003,
Peraturan ini mengatur tentang pendaftaran perusahaan pada daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dan/atau peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2013.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 12 Tahun 2013
kriteria PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
ABSTRAK:
^3iimbang : a. bahwa guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil >
daerah khususnya dalam pelaksanaan pasal 63 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan pasal 39 ayat (8) Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menterl Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menterl Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pegawai negeri sipil
Pemerintah Daerah diberikan tambahan penghasllan dalam APBD;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a), perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kriteria
Pemberian Tambahan Penghasllan Pegawai Negeri SIpll Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nonior 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (L^baran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan rombaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-Unc^ng Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerlksaan
Pengelolaam dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004. Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 42844)
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Sistem Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Naslonal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar AkuntasI
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pemblnaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerlntahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganlsasI
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagalmana terakhir diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Mlllk Daerah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Tahun 2013;
15.Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 tahun 2008 tentang
Urusan Pemerlntahan yang MenjadI Kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu
Menetapkan : PERATURAN BUPATl TENTANG KRTTERIA PEMBERIAN TAMBAHAN
PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMEPJNTAH
DAERAH KABUPATEN LUWU
BABl
KETENTUAN UMUM
Pasai i
Qiam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu
Bupati adalah Bupati Luwu
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagal unsur penyelenggara
pemerlntahan daerah
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang seianjutnya dislngkat PPKD adalah Kepala
DInas Pengelola Keuangan Daerah
Inspektorat adalah aparat pengawasan Internal pemerintah yang bertanggungjawab
iangsung kepada Bupati
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang seianjutnya dislngkat SKPD adalah perangkat
daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang
Satuan Keija Pengelola Keuangan Daerah yang seianjutnya dislngkat PPKD adalah
perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/pengguna
barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang seianjutnya dislngkat DPA-SKPD adalah
dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pemblayaan yang digunakan sebagal
dasar pelaksanaan anggaran oieh pengguna anggaran.
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang
seianjutnya dislngkat DPA-SKPKD adalah dokumen pelaksanaan BPKD selaku
Bendahara Umum Daerah
,Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang seianjutnya dislngkat DPPASKPD adalah dokumen yang memuat perubahan pendapatan, belanja dan pemblayaan
yang digunakan sebagal dasar pelaksanaan perubahan anggaran oleh pengguna
anggaran
il. Pegawal Negeri Sipll adalah warga negara Republlk Indonesia yang telah memenuhl
syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahl tugas dalam suatu jabatan negeri, dan digajl berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Tambahan Penghasllan adalah penghasllan yang diperoleh selain dari gajl untuk
penlngkatan kesejahteraan berdasarkan pertimbangan beban keija, kondlsl keija,
tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan obyektif
lainnya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu yang seianjutnya dislngkat
APBD Kabupaten Luwu adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah
Kabupaten Luwu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
14. Belanja Pegawal adalah belanja kompensasi, dalam bentuk gajl dan tunjangan, serta
penghasllan lainnya yang diberlkan kepada pegawal negeri sipll yang ditetapkan sesual
dengan ketentuan perundang-undangan
Belanja TIdak Langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkalt secara Iangsung
dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
BAB 11
RUANG LINGKUP, TUJUAN DAN ASAS
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup
Pasal 2
1) Ketentuan Ini mencakup pengaturan tentang kriteria pemberian tambahan
penghasilan kepada pegawai negeri sipil Pemerintah Daaerah Kabupaten Luwu.
2) Tambahan Penghasilan sebagalmana dimaksud pada ayat (1), dibetikan berdasarkan
beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja,
dan/atau pertimbangan obyektif lainnya.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal3
{juan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil pemerintah daerah
abupaten Luwu:
menlngkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintaha.
menlngkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
menlngkatkan motivasi penyelenggaraan pemerintahan.
menlngkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil.
Bagian Ketiga
Asas Pemberian Tambahan Penghasilan
Pasal 4
nberlan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan asas:
obyektif.
kemampuan keuangan daerah.
tertib penyelenggaraan pemerintahan.
BAB III
KRITERIA PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Kriteria Beban Ketja
Pasal 5
1(1) Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagalmana dimaksud daiam
Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka yang dibebani peketjaan untuk menyelesaikan
tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja.
2) Beban keija yang melampaui beban keija normal sebagalmana dimaksud pada ayat
(1) adalah beban kerja diluar tugas-tugas pokok dan fungsinya sesuai ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan.
3) Dalam hal beban kerja sebagalmana dimaksud pada ayat (2) maka pegawai negeri
sipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
1(4) Besamya tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagalmana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
1(2)
Bagian Kedua
Kriteria Tempat Bertugas
Pasal6
|l) Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberlkan kepada mereka yang tugasnya berada dl daerah yang
memillkl tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencll.
2) Tempat bertugas yang memillkl tingkat kesulitan tInggI dan/atau daerah terpencll
sebagaimana dimaksud ayat (1) mellputi:
a. Lokasi tempat kerja berlkllm tidak normal.
b. Lokasi tempat ketja berada pada tempat yang sullt dijangkau oleh transportasi umum.
c. Lokasi terlsolasi.
P Dalam hal tempat bertugas berada pada tingkat kesulitan tInggI dan/atau daerah
terpencll sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pegawal negeri sipll dapat
diberlkan tambahan penghasilan.
f(4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetap.kan dengan Keputusan Bupati
Bagian Ketiga
Kriteria Kondisi Keija
Pasal 7
1(1) pmbahan penghasilan berdasarkan kondisi ketja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberlkan bagi mereka yang dalam melaksanakan tugasnya berada
pada llngkungan kerja yang beresiko tinggi.
Kondisi kerja yang beresiko tInggI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mellputi:
a. Ungkungan kerja yang membahayakan keselamatan fislk.
b. Llngkungan kerja yang membahayakan keselamatan jlwa.
c. Llngkungan kerja yang membahayakan kesehatan.
1(3) Dalam hal koridlsl kerja berada pada llngkungan kerja yang beresiko tInggI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka pegawal negeri sipll dapat diberlkari
tambahan penghasilan.
[4) Besamya tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Bagian Keempat
Kriteria Kelangkaan Profesi
Pasal 8
1(1) Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 .ayat (2) diberlkan bagI mereka yang dalam mengembang tugas-tugas
yang dinllai memillkl profesi yang langka
|(2) Kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mellputi:
a. Profesi yang bersertlfikat dari lembaga negara.
b. Profesi yang bersertlfikat darl organlsasi profesi.
c. Profesi yang tIdak dimiliki oleh pegawal negeri sipil lainnya dalam Satuan Kerja
Perangkat Daerah.
w
1
P) Dalam hal kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka pegawai
negeri sipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
(4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Bagian Kelima
Kriteria Prestasi Kerja
Pasal 9
(1) Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka yang memiliki prestasi keija yang tinggi
dan/atau inovasi.
[2) Prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Presasi kerja melampaul target normalnya.
b. Memiliki inovasi bagi pengembangan dan peningkatan prestasi Satuan Kerja
Perangkat Daerah tempatnya bertugas.
I 3) Dalam hal prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi sebagaimana dimaksud ayat (2)
maka pegawai negerisipil dapat diberikan tambahan penghasilan.
4) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Bagian Keenam
Kriteria Pertimbangan Obyekbf Lainnya
Pasal 10
|(1) Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan bagi mereka dalam rangka peningkatan
kesejahteraan umum yang b'dak bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
|(2) Besarnya tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati
BAB IV
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
1(1) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah melaksanakan pengendalian berupa
pemantauan, monitoring dan evaluasi terhadap pemberian tambahan penghasilan
kepada pegawai negeri sipil.
|(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan kepada
pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat
Kabupaten sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BABV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Tambahan penghasilan pegawai negeri sipil yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini hams menyesuaikan dengan Peraturan Bupati selambat-lambatnya
ada Pembahan APBD Tahun Anggaran 2013, sesuai ketentuan peraturan perundanglundangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
•Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
Idengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2013.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat