Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2014 Nomor 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang SOTK Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan tindak lanjut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara;
b. bahwa untuk menyelenggarakan Pemerintahan di
Kabupaten Kolaka Timur dibentuk Perangkat Daerah
berupa Lembaga Teknis Daerah;
c. bahwa dengan terbentuknya Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kolaka Timur, perlu
ditinjau kembali karena masih terdapat fungsi yang belum
terakomodir didalamnya dan menetapkan Nomenklatur
baru yang dianggap kebutuhan prioritas Daerah;
d. bahwa perubahan nomenklatur kelembagaan lembaga
teknis daerah lingkup pemerintah daerah kabupaten kolaka
timur telah memperoleh persetujuan Gubernur Sulawesi
Tenggara melalui Surat Nomor 061/5310 .a Tanggal 1 7
November 2014 Perihal Fasilitasi Perubahan Nomenklatur
Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur,
Surat Nomor 060/6018 Tanggal 29 Desember 2014 Perihal
Fasilitasi Perubahan Nomenklatur Kelembagaan Kabupaten
Kolaka Timur;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
pembentukan Daerah - daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-undang Nomor 32, Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, TLNRI
Nomor 4437) sebagaimana telah di ubah dua kali terakhir
dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
perubahan kedua atas undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2008
Nomor 59, TLNRI Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33
Perimbangan Keuangan Daerah
dan Daerah (LNRI Tahun 2004
4438);
4. Undang-Undang Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan (LNRI Tahun 2005 Nomor 165, TLNRI Nomor
4539);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi
Tenggara (LNRI Tahun 2013 Nomor 23, TLNRI Nomor 5401);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (LNRI Tahun 2014 Nomor 6, TLNRI Nomor
5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ten tang
Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai
Daerah Otonom (LNRI Tahun 2000 Nomor 54, TLNRI Nomor
3952);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, ten tang
pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/ Kota;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007,
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2014
tentang susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis
Daerah lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur.
Ketentuan Pasal 2 huruf b dan c diubah, Ketentuan Bab I sampai dengan Bab VIII ditambah
dengan Bab IX
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 56 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Kebumen No. 142 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar
uptd pasar - pembentukan - kedudukan - susunan organisasi - tugas dan fungsi - tata kerja
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD No. 56/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah ditetapkan dengan peraturan bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kebumen Nomor 73 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, klasifikasi UPTD Pasar termasuk kelas B, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan rincian tugas, jabatan serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2019.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2023
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - Struktur Organisasi
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 56, Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2023 Nomor 490
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor Pada Dinas Perhubungan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERWALI
Dasar hukum PERWALI ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Th. 2001; UU No. 5 Th. 2014; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 1 Th. 2022; UU No. 30 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 18 Th. 2016 stdd PP No. 72 Th. 2019; PP No. 11 Th. 2017 stdd PP No. 17 Th. 2020; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 12 Th. 2017; Perda Kota Tanjungpinang No. 11 Th. 2016 stdd Perda Kota Tanjungpinang No. 6 Th. 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No. 23 Th. 2023
PERWALI ini mengatur mengenai susunan Organisasi; pengangkatan Dalam Jabatan; pembiayaan; tata Kerja; eselonering; dan kelompok jabatan fungsional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Peraturan Menag No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Peraturan Menteri Agama NO. 56, BN.2017/NO.1625,PERATURAN.GO.ID: 8 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanggamus Nomor 56 Tahun 2016
PERANGKAT DAERAH-DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA-Tata kerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD 2019/No. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (8) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mamuju, yang belum diatur didalam peraturan
Bupati Mamuju Nomor 34 tentang kedudukan, susunan Organisasi,tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana daerah Kabupaten Mamuju serta beberapa substansi yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga peraturan Bupati Mamuju Nomor 34 tahun 2016 Tentang kedudukan,tugas,Fungsi,susunan Organisasidan tata kerja perangkat Daerah Dinas Pengendalian Penduduk dan keluarga Berencana Daerah Kabupaten Mamuju dicabut dan diganti dengan peraturan Bupati yang baru.
UU No. 29 Tahun 1959 (LN 1UU No. 28 Tahun 1999 (LN 1999 No. 75, TLN No. 3851);UU No. 33 Tahun 2004 (LN 2004 No. 126, TLN No. 4438);UU No. 12 Tahun 2011 (LN 2011 No. 82, TLN No. 5234);UU No. 5 Tahun 2014 (LN 2014 No. 6, TLN No. 5494);UU No. 23 Tahun 2014 (LN 2014 No. 244, TLN 5587) sebagaiman telah diubah UU No. 9 Tahun 2015 (LN 2015 No. 58, TLN No. 5679);UU No. 30 Tahun 2014 (LN 2014 No. 292, TLN No. 5601);PP No. 18 Tahun 2016 (LN 2016 No. 114, TLN No. 5887);Permendagri No. 120 Tahun 2018 (BN 2018 No. 175);Perda Mamuju No. 6 Tahun 2016 (LD 2016 No. 71, TLD No. 49);Perbub Mamuju No. 34 Tahun 2016 (BN 2016 No. 549);
Dalam peraturan Bupati diatur tentang Kedudukan, tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mamuju
(1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keliuarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana;
(3) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan tugas, Menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manejemen dinas.
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk ,keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manajemen dinas.
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk,keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manajemen dinas.
d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manajemen dinas.
e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 56 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2014 Nomor 148), maka dipandang perlu menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamasa;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu di tetapkan pada dengan Peraturan Bupati Mamasa;
UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 56 Tahun 2010 ; Perda Kabupaten Mamasa No. 22 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi serta Rincian Tugas Jabatan Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
ABSTRAK:
Untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan Royalti Hak Cipta atas pemanfaatan Ciptaan dan produk Hak terkait di bidang lagu dan/atau musik sesuai dengan ketentuan Pasal 87, Pasal 89, dan Pasal 90 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlu disusun suatu sistem Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh lembaga manajemen kolektif nasional.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
PP ini mengatur mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. Penggunaan Secara Komersial disini adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: 1) seminar dan konferensi komersial; 2) restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; 3) konser musik; 4) pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; 5) pameran dan bazar; 6) bioskop; 7) nada tunggu telepon; 8) bank dan kantor; 9) pertokoan; 10) pusat rekreasi; 11) lembaga penyiaran televisi; 12) lembaga penyiaran radio; 13) hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan 14) usaha karaoke.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Penjelasan 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 56 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan Dan Pengembangan Kesehatan Remaja Di Kabupaten Ciamis Melalui Sistem Informasi Kesehatan Remaja Hallo Cinta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan peserta didik, mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku hidup sehat dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) di setiap Sekolah/Madrasah, Dan bahwa guna melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat Kabupaten, Sehingga guna perlu ditetapkan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Kesehatan, Menetri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/ 2011 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 65 Tahun 2017, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2021.
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Ruang Lingkup, Visi dan Misi, Makna, Prinsip, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan, Monitoring , Evaluasi, Koordinasi dan Kerjasama, Pembiayaan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 56 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian Perikanan dan Kehutanan Sebagai UPT Badan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, kesejahteraan dan meningkatkan kesadaran pelestarian lingkungan hidup oleh masyarakat, diperlukan adanya pembelajaran bagi pelaksana usaha dan masyarakat oleh penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan pada Badan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa untuk menunjang upaya Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur dalam
Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan perngganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 2011; PERMENTAN No. 26 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada tiap Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan adalah Operasional Badan Penyuluhan Kabupaten Kutai Timur yang berkedudukan di Kecamatan di bidang Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mempunyai tugas:
a. menyusun Programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan program penyuluhan Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c. menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
Susunan organisasi Balai Penyuluhan, terdiri dari:
a. Kepala Balai Penyuluhan;
b. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
11 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat