ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan peserta didik, mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik yang memperhatikan perilaku hidup sehat dan lingkungan hidup yang sehat, perlu pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M) di setiap Sekolah/Madrasah, Dan bahwa guna melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah, mengamanatkan bahwa Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat Kabupaten, Sehingga guna perlu ditetapkan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah di Kabupaten Ciamis, yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012, Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Menteri Kesehatan, Menetri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/ 2011 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 65 Tahun 2017, Peraturan Bupati Ciamis Nomor 4 Tahun 2021.
- Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, dan Sasaran, Ruang Lingkup, Visi dan Misi, Makna, Prinsip, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan, Monitoring , Evaluasi, Koordinasi dan Kerjasama, Pembiayaan, dan Penutup.
|