Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 56 Tahun 2019

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Mamuju

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan Bupati diatur tentang Kedudukan, tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mamuju (1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keliuarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; (3) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan tugas, Menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manejemen dinas. b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk ,keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manajemen dinas. c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk,keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manajemen dinas. d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manajemen dinas. e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Nomor 56 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Kabupaten Mamuju
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
10 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2019
Tanggal Berlaku
10 Juni 2019
Sumber
BD 2019/No. 56
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - KELUARGA BERENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Mamuju No. 31 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan