Dalam peraturan Bupati diatur tentang Kedudukan, tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Mamuju (1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keliuarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; (3) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana melaksanakan tugas, Menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manejemen dinas. b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk ,keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manajemen dinas. c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk,keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manajemen dinas. d. Pelaksanaan administrasi dinas dibidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, keluarga sejahtera serta dukungan manajemen dinas. e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat