Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dibentuknya Rumah Sakit khusus Gigi dan Mulut yang merupakan salah satu UPT Dinas Kesehatan Provinsi,yang selain menyelengarakan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan dapat juga menyelengarakan pendidikan dibidang kesehatan gigi dan mulut maka terhadap kedua jenis jasa tersebut dikenakan retribusi daerah
Dasar Hukum dalam Perda ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD tahun 1945;UU No 25 Tahun 1959;UU No 32 Tahun 2004 sebagaiamana telah beberapa kali di ubah,terakhir dengan UU No 32 tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;Perda No 3 Tahun 2012;sebagaimana telah diubah dengan perda No 14 Tahun 2012;
Materi pokok dalam Perda ini ialah :Perubahan kedua atas peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang di diubah No 3 Tahun 2012
peraturan yang akan di atur No 14 Tahun 2012
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 141 huruf d Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur Retribusi Izin Trayek;bahwa dalam rangka pembinaan dan penyelenggaraan Angkutan Jalan dan/atau pengaturan kendaraan umum yang melakukan kegiatan usaha angkutan orang dan/atau barang diwilayah Kabupaten Tabalong, dengan
tujuan tercapainya lalu lintas dan Angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur di Kabupaten Tabalong;bahwa untuk meningkatkan pelayanan angkutan dan sumber pendapatan asli daerah dari sektor Retribusi perlu adanya Retribusi Izin Trayek;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor
03 Tahun 2009;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Trayek dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retrubusi;Cara Mengukur Tingkat Pungutan Jasa;Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran;Sanksi Administrasi;Penagihan;Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa untuk melindungi kesehatan masyarakat yang menggunakan daging dan bahan asal hewan sebagai bahan konsumsi dan dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka penyediaan daging / bahan asal hewan yang memenuhi persyaratan kesehatan diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011.
1. KETENTUAN UMUM;
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI;
3. GOLONGAN RETRIBUSI;
4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
5. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
7. WILAYAH PEMUNGUTAN;
8. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
9. SANKSI ADMINISTRATIF;
10. TATA CARA PENAGIHAN;
11. PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA;
13. KETENTUAN PENYIDIKAN;
14. KETENTUAN PIDANA;
15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai salah satu upaya guna menunjang
pengelolaan lingkungan khususnya dampak dari
pembuangan limbah cair, diperlukan suatu pengendalian
yang berupa pengolahan limbah cair sehingga mencapai
baku mutu yang dipersyaratkan;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
yang belum memiliki instalasi pengolahan limbah cair,
Pemerintah Kabupaten Kebumen menyediakan instalasi
pengolahan limbah cair yang dapat dimanfaatkan oleh
masyarakat dengan dipungut retribusi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf k Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Pengolahan Limbah Cair merupakan
salah satu jenis retribusi yang dapat dipungut oleh daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengolahan Limbah
Cair;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Un dang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Pengolahan Limbah Cair; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Strukutur dan Besarnya; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Penentuan Pembayaran Tempat Pembayaran dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi; Insentif Pemungutan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Keetentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan
pelaksanaan kewenangan daerah perlu menciptakan
sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah
satunya bersumber dari retribusi daerah. Sehubungan dengan adanya perubahan tarif dan
penambahan objek retribusi pada kelompok retribusi
jasa umum, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun
2010 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan
disesuaikan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun
2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 3), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara
Nomor 3), diubah
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa upaya peningkatan dan peran masyarakat dalam pembangunan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka dipandang perlu pengaturan mengenai penerimaan sumbangan Pihak Ketiga;
Bahwa ketentuan pasal 157 huruf a angka 3 dan angka 4 dan pasal 158 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
Bahwa tentang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan; Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-undang Nomor 13 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Konawe Utara.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penerimaan sumbangan pihak ketiga, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan sumbangan;
3. Tata cara pelaksanaan pemberian dan penerimaan serta besarnya sumbangan;
4. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah telah ditetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) tarif ini dinilai sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah dimaksud
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 dan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) untuk NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
Perda Kutai Kartanegara No.2 Tahun 2011 diubah
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2014 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Selain itu, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu dan belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Untuk itu, perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; PERDAPROV BABEL No. 4 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 6 Tahun 2008; PERDAPROV BABEL No. 2 Tahun 2012;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang diubah, yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah dengan menyisipkan 6 (enam) angka yaitu di antara angka 5 dan angka 6 disisipkan angka 5a dan di antara angka 7 dan angka 8 disisipkan angka 7a serta di antara angka 22 dan angka 23 disisipkan angka 22a, angka 22b, angka 22c dan angka 22d; ketentuan Pasal 2 diubah; Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IVA RETRIBUSI PERPANJANGAN IMTA;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2014.
Perda ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Lingkup Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Konawe selatan khususnya di bidang Perizinan Tertentu, perlu diatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir UU oleh UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.02/MEN/III/2008; Perda Kab. Konawe Selatan No. 13 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah terakhir oleh Perda Kab Konawe Selatan No. 6 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, penetapan retribusi. Diatur pula mengenai tata cara pemungutan dan tata cara pembayaran, serta sanksi administrasi dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pemanfaatan penerimaan Retribusi Perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerjanya sebesar 5 (lima) persen dari total perolehan pungutan retribusi dimaksud. Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai
Retribusi Daerah.
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
PER. 02 / MEN / III / 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA RETRIBUSI;
BAB III
OBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
SUBJEK RETRIBUSI;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XI
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
PENAGIHAN;
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA;
BAB XV
PEMANFAATAN;
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
19 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat