Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penerimaan sumbangan pihak ketiga, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ketentuan sumbangan; 3. Tata cara pelaksanaan pemberian dan penerimaan serta besarnya sumbangan; 4. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat