Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 dan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) untuk NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
04 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2014
Tanggal Berlaku
05 Maret 2014
Sumber
LD.2014/NO.33
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1196 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan