Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 dan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) untuk NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat