Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 tahun 2005
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1
tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2005
menyebutkan bahwa dalam hal Pemerintah Daerah
belum dapat menyediakan Rumah Jabatan Pimpinan
atau Rumah Dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan
perumahan;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan bagi
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai
dengan kondisi perekonomian saat ini sehingga perlu
disesuaikan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 4 tahun 2010 tentang Tunjangan Perumahan
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemÿrmtahAt
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan KeduaAtas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tetang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007
Nomor 11)
9. Peraturan Daerah Prorinei Sulawesi TemggarQ Nnmnr 7 TthUO
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 13);
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010
tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor 4).
Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2010
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Petugas Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk meingkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa perparkiran di Kota Surakarta maka perlu seragam petugas parkir yang mencerminkan budaya wong Solo; bahwa Perwali Surakarta No 20 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Surakarta No 7 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir dan Perwali tentang Perubahan atas Perwlai Surakarta No 21 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perad Kota Surakarta No 6 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Perda Kota Surakarta No 7 Tahun 2001 tentang retribusi Parkir di tepi jalan umum terkait seragam parkir dan kelengkapannya saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan maka perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perwali tentang pakaian Petugas Parkir;
UU No 16 tahun 1950; UU no 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 43 Tahun 1993; PP No 38 Tahun 2007; PP No 32 Tahun 2011; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kota Surakarta No 6 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pakaian seragam dan atribut petugas parkir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2013.
Peraturan walikota Surakarta Nomor 20 tahun 2005 dicabut.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemindahan Kendaraan
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya masyarakat penyedia dan pengguna jasa transportasi serta untuk meningkatkan keamanan, kelancaran, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas perlu dilakukan pengaturan pemindahan kendaraan di jalan. Bahwa terhadap pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan serta dapat dikenakan biaya
UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.38 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.43 Tahun 1993; PP No.44 Tahun 1993; PP No.55 Tahun 2012; PP No.79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang retribusi pemindahan kendaraan; nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi; struktur dan besarnya tarif retribusi; tata cara pembayaran dan penagihan; wilayah pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait retribusi pemindahan kendaraan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2013.
Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan, Pemberdayaan, dan Perlindungan Pasar Tradisional
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan
dan melestarikan
keberadaan Pasar Tradisional sebagai
salah satu ciri khas Daerah agar
berdaya saing dan berkontribusi
secara optimal pada peningkatan
perekonomian Daerah dan
kesejahteraan masyarakat, perlu
dilakukan penataan, pemberdayaan,
dan perlindungan terhadap Pasar
Tradisional;
b. bahwa dari hasil evaluasi atas
pelaksanaan Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga
Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pasar
sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kotamadya Tingkat II Salatiga
Nomor 3 Tahun 1995, dipandang
sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kebutuhan dan
keadaan, sehingga perlu ditinjau
kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan, Pemberdayaan, dan
Perlindungan Pasar Tradisional.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 44
Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun
2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/ PER/12/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 1 Tahun 2012.
Peraturan ini mengatur tentang Pasar yang dibangun dan
dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) termasuk kerja sama dengan swasta
dengan tempat usaha berupa Kios dan Los yang
dimiliki/dikelola oleh Pedagang kecil, menengah,
swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha
skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli
barang dagangan melalui tawar menawar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2013.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyeberangan Di Air
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Retribusi Penyeberangan Air.
Dasar hukum: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 51 Tahun 2002; P No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Bombana No. 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 17 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Penyeberangan di Air, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi;
3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan;
7. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Penundaan Pembayaran, dan Keberatan;
8. Sanksi Administratif;
9. Penagihan;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Pemeriksaan;
13. Insentif Pemungutan;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Peralihan;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tana Tidung Pada Bank Kaltim Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
Untuk mendorong perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tengah pada umumnya dan Kabupaten Morowali pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, kemampuan keuangan, tingkat kesejahteraan masyarakat, rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Morowali, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah untuk mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D UUD Tahun 1945, UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 13 Tahun 1964, UU No. 51 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 27 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 15 Tahun 2011, UU No. 8 Tahun 2012.
Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Morowali Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2013.
-
-
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.116 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Cagar Budaya Di Wilayah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa Perlindungan benda cagar budaya sebagai salah satu upaya bagi pelestarian warisan budaya bangsa, merupakan ikhtiar untuk memupuk kebanggaan nasional dan memperkokoh jati diri bangsa. Upaya pelestarian benda cagar budaya tersebut, sangat besar artinya bagi kepentingan pembinaan dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, serta pemanfaatan lainnya dalam rangka memajukan kebudayaan bangsa demi kepentingan nasional pada umumnya dan bagi Kabupaten Lamandau pada khususnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 14 Tahun 2009.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
KRITERIA CAGAR BUDAYA;
BAB IV
KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN CAGAR BUDAYA;
BAB V
PENEMUAN, PENCARIAN, PENDAFTARAN, PENGKAJIAN, PENETAPAN PENCATATAN, PEMERINGKATAN DAN PENGHAPUASAN;
BAB VI
PELESTARIAN;
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH;
BAB VIII
PENDANAAN;
BAB IX
PENGAWASAN;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2013.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Kalwedo Kidabela
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperkuat struktur permodalan PT.
Kalwedo Kidabela sebagai salah satu Badan Usaha Milik
Daerah yang bergerak dibidang perhubungan laut maka
Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
telah mengalokasikan dana penyertaan modal kepada PT.
Kalwedo Kidabela dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tahun Anggaran 2013.
Untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaaan
daerah sesuai ketentuan pasal 41 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara maka penambahan penyertaan modal dimaksud
perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang
Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada PT. Kalwedo Kidabela.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 03 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 16 Tahun 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Penyertaan Modal dan Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada PT. Kalwedo Kidabela.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 2 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat