BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III KRITERIA CAGAR BUDAYA; BAB IV KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN CAGAR BUDAYA; BAB V PENEMUAN, PENCARIAN, PENDAFTARAN, PENGKAJIAN, PENETAPAN PENCATATAN, PEMERINGKATAN DAN PENGHAPUASAN; BAB VI PELESTARIAN; BAB VII TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH; BAB VIII PENDANAAN; BAB IX PENGAWASAN; BAB X PENYIDIKAN; BAB XI KETENTUAN PIDANA; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat