Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Perikanan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Sumber daya kelautan dan perikanan adalah bagian kekayaan di setiap daerah yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dengn memperhatikan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dalam bentuk peraturan perundang-undangan mulai dari perizinan usaha, perlindungan sampai pada pengawasan dan pelaksanaannya. Yang sebagai sumber pembiayaan peyelenggaraan Otonomi Daerah, maka perlu dimanfaatkan secara optimal dengan tetap memperhatikan prosedur, aturan dan kelestariannya.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.6 Tahun 1996; UU No.10 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1983; PP No.27 Tahun 1991; PP No.54 Tahun 2002; PP No.62 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.60 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2008; KepPres No.39 Tahun 1980; KepPres No.23 Tahun 1982; KepPres No.32 Tahun 1990; Permen LH No.11 Tahun 2006; Permen KP No.12 Tahun 2007; Permen KP No.5 Tahun 2008; Permen KP No.12 Tahun 2009; Permen KP Kep No.3 tahun 2009; Permen KP Kep No.10 Tahun 2004; Permen KP Kep No.1 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini berisi ketentuan umum, asa dan tujuan, usaha perikanan, perizinan usaha perikanan, pemberian izin, kewajinam pemegang izin, masa berlaku, perubahan atau penggantian perizinan usaha perikanan, perizinan usaha perikanan budi daya, penanaman modal, pencabutan izin, usaha perikanan yang tidak perlu memerlukan izin, wilayah pengelolaan perikanan, pengangkutan ikan, AMDAL, pungutan usaha perikanan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, peralihan dan pentuup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2011.
Yang dicabut : Perda No.36 Tahun 2000
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 15 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA MERLUNG - DESA TANJUNG MAKMUR - KECAMATAN MERLUNG
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA MERLUNG DAN DESA TANJUNG MAKMUR KECAMATAN MERLUNG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Merlung dan Desa Tanjung Benanak dengan membentuk Desa Merlung dan Desa Tanjung Makmur Kecamatan Merlung;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Merlung sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Merlung dan Desa Tanjung Makmur Kecamatan Merlung
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Merlung dan Desa Tanjung Makmur Kecamatan Merlung; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/No. 15, TLD No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Sigi menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 27 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; mutasi kependudukan; nomor induk kependudukan; pencabutan/ pembatalan; unit pelaksana teknis dinas (UPTD); sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2011.
23 Halaman, Penjelasan: 5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang pembentukan, Orginisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana telah diubah dengan
peraturan Daerah kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2010, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur Organisasi Perangkat Daerah; bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan tugas pokok dan uraian tugas unsur-unsur organisasi nya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-unsur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura,
Peternakan dan Perikanan Kabupaten Balangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik lndonesia Nomor 57
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan Kabupaten Balangan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan; Tugas Pokok Dan Uraian Tugas Dan Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura, Peternakan Dan Perikanan; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2011
PETUNJUK-OPERASIONAL-PELAKSANAAN-DANA-PENGARUSUTAMAAN-GENDER-MELALUI-PKK-DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN REMBANG TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2011/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Pengarusutamaan Gender Melalui PKK Desa/Kelurahan di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan dilaksanakannya Dana Pengarusutamaan
Gender Melalui PKK Desa/Kelurahan di Kabupaten
Rembang perlu Petunjuk Operasional Pelaksanaan sebagai
acuan dalam penyelenggaraannya;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 1 O Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 67); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2008/2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
81); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 9); 10 Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa (Serita Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2007 Nomor 66).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Menetapkan Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana
Bantuan Sosial Pengarusutamaan Gender PKK Desa/Kelurahan
Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan Alokasi Dana Bantuan Sosial Pengarusutamaan
Gender PKK Desa/Kelurahan Di Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di bawah
koordinasi Sadan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan
Keluarga Berencana Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Kepala Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah membuka
Rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum yang di
tunjuk oleh Gubernur/Bupati/Walikota;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Ketentuan pasal 1 point 7 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bank Sentral Daerah adalah Bank Pembangunan Provinsi Kalteng tempat
rekening kas umum daerah Kota Palangka Raya diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
Ketentuan pasal 1 point 7 Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah, Bank Sentral Daerah adalah Bank Pembangunan Provinsi Kalteng tempat
rekening kas umum daerah Kota Palangka Raya diubah
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 15 Tahun 2011
RETRIBUSI - PELAYANAN - PEMAKAMAN - DAN - PENGABUAN MAYAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2011/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan
Mayat,
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar RI 1945,UU No 5 Tahun 1960,UU No 8 Tahun 1981,UU No 24 Tahun 1992, UU No 37 Tahun 2003, UU No 10 Tahun 2004,UU No 32 Tahun 2004,UU No 33 Tahun 2004 ,UU No 28 Tahun 2009,UU No 32 Tahun 2009;PP No 38 Tahun 2009,Perda No 37 T ahun 2007
Materi pokok dalam dalam p[eraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI,GOLONGAN RETRIBUSI,CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF,WILAYAH PEMUNGUTAN ,PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN ,PENAGIHAN,PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN DALAM HAL
TERTENTU ATAS POKOK RETRIBUSI,PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA ,INSENTIF PEMUNGUTAN ,SANKSI ADMINISTRASI,KETENTUAN PIDANA,P E N Y I D I K AN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 15, BN.2011/No.480, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Satuan Tugas Kompi Zeni Kontingen Garuda XXXII-A/Minustah dalam Misi Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Haiti
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat