Materi Pokok Perbup ini adalah: Menetapkan Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Bantuan Sosial Pengarusutamaan Gender PKK Desa/Kelurahan Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan Alokasi Dana Bantuan Sosial Pengarusutamaan Gender PKK Desa/Kelurahan Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di bawah koordinasi Sadan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat