Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Serta Perangkat Desa Dalam Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Bupati perlu menetapkan besaran pengasilan tetap serta tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap serta Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun Anggaran 2017.
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 9 Tahun 2016; Perbup Timor Tengah Selatan No. 92 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penghasilan Pemerintah Desa; Bab III Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi No. 7 Tahun 2008
PERBUP Kab. Labuhan Batu Selatan No. 28.b Tahun 2012 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Labuhanbatu Selatan Nomor 28.b Tahun 2012 tentang Satuan Biaya Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 28.b Tahun 2012, yaitu Pasal 10, Pasal 17, Menyisipkan Pasal 20A di antara Pasal 20 dan Pasal 21.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, ditegaskan bawa Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah merupakan suatu upaya pemulihan kerugian daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.8 Tahun 1974, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2006, UU No.27 Tahun 2009, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.53 Tahun 2010, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Informasi, Pelaporan Dan Pemeriksaan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Daluwarsa, Penghapusan, Pembebasan, Penyetoran, Pelaporan, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
20 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 136 ayat 1 menyebutkan
setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum
atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan dan Pasal 144 menyebutkan ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan
peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tentang
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah
dan Barang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Nias Selatan,Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang
Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4272);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3176);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tentang Wewenang
Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 193,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4014);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4016);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4017);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4488);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
17. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor
3Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Keugian Daerah terhadap
Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
147);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah, ruang lingkup, informasi, pelaporan, Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, Daluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, pelaporan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya
peraturan ini, dapat diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, diperlukan pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan, sumber-sumber keuangan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat sejalan dengan dinamika dan tuntutan masyarakat, maka sistem pengelolaan keuangan daerah harus mampu mengakomodir tuntutan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat yaitu terwujudnya semangat desentralisasi, demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas; bahwa berdasarkan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah perlu diatur dengan peraturan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan APBD, pelaksanaan APBD, penyusunan perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan aerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, kedudukan keuangan walikota dan wakil walikota, kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2004 dicabut.
112 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Belitung Tahun 2013 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT JAMKRIDA BABEL pada Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dalam upaya percepatan peningkatan pembangunan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah dibentuk PT Jamkrida Babel. Untuk meningkatkan kemampuan permodalan agar mampu bersaing dan berkelanjutan, maka perlu dilakukan penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Belitung.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Kep. Bangka Belitung No. 3 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 20 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah diatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung pada PT Jamkrida pada Tahun Anggaran 2014. Nilai penambahan penyertaan modal tersebut adalah sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), yang jumlah sahamnya disesuaikan dengan nilai pasar pada saat pencairan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Hak Protokoler, Keuangan Dan Administratif
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dicabutnya Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007 dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau Nomor 17 Tahun 2015 tentang
Kedudukan Hak Protoler Keuangan dan Admistratif
DPRD Kabupaten Pulang Pisau perlu dilakukan
penyesuaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN
ANGGOTA DPRD;
BAB III
BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD;
BAB IV
BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD;
BAB V
PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN
ANGGOTA DPRD;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
Pada Saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kedudukan Hak
Protokoler Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 017) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
26 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mappi No. 7 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Kampung di Kabupaten Mappi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan mendukung kelancaran pembagian dan penetapan dana kampung di Kabupaten Mappi, maka diperlukan tata cara pembagian dan penetapan dana kampung dimaksud.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan dana kampung TA 2015 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan alokasi dana kampung setiap kampung, penyaluran dana kampung, penggunaan dan pengelolaan dana kampung, pelaporan, sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2015.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2017
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/ No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara
Pasal 18 ayat (6) UUD RI; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 3 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 70 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 12 Tahun 2013; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Mengatur tentang Pelaksanaan Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2017.
Peraturan daerah ini terdiri atas 35 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat