Peraturan ini mengatur mengenai Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran B Bukti Pendukung Pengeluaran diubah 2. Ketentuan Lampiran ditambah Lampiran C Format-Format
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat