Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur perubahan ketentuan antara lain mengenai hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, badan dan lembaga, organisasi kemasyarakatan, partai politik; monitoring dan evaluasi; dan sanksi administratif. Menambah ketentuan mengenai ketentuan hibah uang yang tidak seluruhnya terealisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
11 September 2023
Tanggal Pengundangan
11 September 2023
Tanggal Berlaku
11 September 2023
Sumber
BD.2023/No.54
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Banyuasin No 167 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan