Dalam Peraturan ini diatur perubahan ketentuan antara lain mengenai hibah kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, BUMN, BUMD, badan dan lembaga, organisasi kemasyarakatan, partai politik; monitoring dan evaluasi; dan sanksi administratif. Menambah ketentuan mengenai ketentuan hibah uang yang tidak seluruhnya terealisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat