Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 20 Tahun 2001, PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 30 Tahun 2011, Perpres No. 36 Tahun 2015, Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012, Permendagri No. 37 Tahun 2014, PMK No. 250/OMK.07/2014, Permendikbud No. 9 Tahun 2015, Kepgub Kalbar No. 522/DISPENDA/2014, Kepgub Kalbar No. 47/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 276/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 523/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 645/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 670/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 20/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No. 161/DISPENDA/2015, Kepgub Kalbar No 572/DISPENDA/2015, Perda Kab. Landak No. 1 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 7 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 8 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 10 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 9 Tahun 2012, Perda Kab. Landak No. 2 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2013, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2014, Perbup Kab. Landak No. 1 Tahun 2012, Perbup Kab. Landak No. 43 Tahun 2014, Perbup Kab. Landak No. 18 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
17 Halaman; Lampiran : 5 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 9 Tahun 2015
PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
PERDA Kab. Kuningan No. 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
Mengubah :
PERDA Kab. Kuningan No. 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN KUNINGAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KUNINGAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong kinerja PDAM dalam mencapai sasaran terhadap pelayanan air minum telah ditetapkan Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan dengan PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERDA Kab Kuningan No 4 Tahun 2014. Pemerintah Daerah akan menerima Hibah dari Pemerintah, tambahan dana untuk pengembangan pelayanan air minum yang harus diserahkan kepada PDAM Kab Kuningan dalam bentuk Penyertaan Modal Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA Kab Kuningan tentang Perubahan Keempat atas PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan kepada PDAM Kab Kuningan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 6 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PP No 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 15 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 29 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam PERDA Kab Kuningan No 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kab Kuningan kepada PDAM Kab Kuningan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: penyertaan modal yang telah disetor sampai dengan April Tahun 2015 adalah sebesar Rp 33.308.936.513, selain itu diberikan tambahan sebesar Rp 29.000.000.000 yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Pusat. Tambahan tersebut dianggarkan secara bertahap.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2015.
6 HLM (Penjelasan 1 hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2015
PEMBENTUKAN FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH kabupaten bone bolango
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk menunjung kelancaran pelaksanaan urusan pemerintah umum seperti yang disebutkan dalam Pasal 26 Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 3 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2004; UU No. 34 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja, keanggotaan forum komunikasi, penyelenggaraan forum komunikasi pimpinan daerah, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
Terdiri dari 7 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Tahun 2015/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, perlu diatur tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa di Kabupaten Blora ; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Dana Desa di Kabupaten Blora ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengalokasian
Bab III Penyaluran Dana Desa
Bab IV Penggunaan Dana Desa
Bab V Pelaporan
Bab VI Sisa Lebih Penghitungan Anggaran
Bab VII Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014:
PP No 43 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 16 Tahun 2007:
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2008.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Maksud dan Tujuan:
Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dimaksudkan untuk memperkuat keuangan desa; ) diberikan kepada Desa dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan kewenangan lokal berskala Desa.
3. Prinsip prinsip Pengelolaan :
4. Jenis Bagi Hasil dan Penentuan Besaranya:
5. Tata Cara Penyaluran, Pencairan dan Pengalokasian:
6. Pertanggungjawaban:
7. Pembinaan dan Pengawasan:
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu oleh Pemerintah Kabupaten dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten, sehingga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dengan melalui Perubahan. Strukur organisasi Sekretariat Daerah saat ini belum menggunakan pola struktur maksimal sebagaimana dimaksud dalam Pasar 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Perangkat Daerah, maka berdasarkan penilaian dan analisis yang dilakukan, besaran struktur organisasi Sekretariat Daerah dikembangkan menjadi pola struktur maksimal. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang- Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 2 Tahun Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagai berikut:
1. Kententuan Pasal 2 huruf c diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
3. Paragraf 10 Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu dan Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah;
4. Diantara Pasal 40A dan Pasal 41, disisipkan 1 Pasal yakni Pasal 40B.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.4 Seri C 2015/TLD No.3 2015/NOREG 2.05/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Lingkungan
ABSTRAK:
Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan mengamanatkan kewenangan Pemerintah Daerah, antara lain untuk menerbitkan Izin Lingkungan di wilayah kerjanya untuk memberikan perlindungan terhadap pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif pada lingkungan hidup, memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan, dan memberikan kepastian hukum dalam usaha dan/atau kegiatan, dipandang perlu menetapkan Izin Lingkungan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.27 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2009; UU 36 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2012; PP No.66 Tahun 2014; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No.1 Tahun 2013; Perda Kab Bangka No.15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan lingkungan, dimana setiap usaha atapun kegiatan yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, SPPL. Diatur pula mengenai penyusunan Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL dan SPPL. Permohonan dan Penerbitan Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh bupati. Lalu Komisi Penilai Amdal yang dibentuk oleh bupati. Pembinaan, evaluasi kinerja dan pengawasan. Pendanaan. Sanksi Administrasi, lalu pemberian kewenangan untuk melakukan penyidikan oleh PPNS yang melaksanakan penyidikan selain dari kepolisian. Serta Ketentuan pidana bagi yang melanggar aturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penertiban dan penataan bangunan di wilayah Kota Pasuruan untuk menjamin keselamatan masyarakat dan mewujudkan keserasian dan kelestarian lingkungan, serta berdasarkan kajian ketinggian bangunan gedung, perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532); 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 29/ PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Persyaratan Bangunan Gedung; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/ PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; 5. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 06); 6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 26.
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (8) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
(3) Klasifikasi permanensi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. bangunan gedung permanen, yakni bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 20 (dua puluh) tahun;
b. bangunan gedung semi permanen, yakni bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan di atas 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun; dan
c. bangunan gedung darurat atau sementara, yakni bangunan gedung yang karena fungsinya direncanakan mempunyai umur layanan sampai dengan 5 (lima) tahun dan ditinjau dari segi konstruksi dan umur bangunan yang dinyatakan kurang dari 5 tahun
(8) Klasifikasi berdasarkan ketinggian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, meliputi:
a. bangunan gedung bertingkat tinggi dengan jumlah lantai 9 (sembilan) atau lebih sesuai dengan ketentuan dalam dokumen perencanaan kota;
b. bangunan gedung bertingkat sedang dengan jumlah lantai 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) lantai; dan
c. bangunan gedung bertingkat rendah dengan jumlah.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Tingkat ketinggian bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f di Kota Pasuruan ditetapkan paling tinggi 25 (dua puluh lima) lantai, dengan ketinggian maksimal 80 (delapan puluh) meter dari permukaan tanah asli dan untuk lantai dasar paling rendah 1 (satu) lantai dengan kedalaman maksimal 4 (empat) meter dari tanah asli.
3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
Ketinggian bangunan gedung ditetapkan berdasarkan pola intensitas bangunan dengan mempertimbangkan faktor-faktor:
a. sifat lingkungan dan karakteristik lokasi; dan
b. keserasian lingkungan.
4. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 47 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), bahwa Bangunan yang menimbulkan bangkitan lalu lintas yang tinggi diwajibkan untuk membuat analisis dampak lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat