Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 di
Kabupaten Ngada, perlu mengatur dan menetapkan Standar
Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Desa di Kabupaten
Ngada Tahun Anggaran 2023;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Harga Satuan Desa Tahun Anggaran 2023
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat
I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan
Usaha Milik Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 ten tang
Kewenangan Desa; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum
Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; Peraturan Bupati Ngada Nomor 40 Tahun 2018 tentang Daftar
Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal U sul dan Kewenangan
Lokal Berskala Desa di Kabupaten Ngada; Peraturan Bupati Ngada Nomor 69 Tahun 2022 tentang Standar
Harga Tahun Anggaran 2023
Peraturan tersebut berisi tentang standar harga satuan desa di Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
5 halaman; 151 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2006
pemecahan - desa - ciwaru - menajadi - desa - ciwaru - dan - desa - mekarsakti - kecamatan - ciemas
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2006/No.7 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Ciwaru Menjadi Desa Ciwaru dan Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas
ABSTRAK:
Bahwa usul pemecahan Desa Ciwaru Kec. Ciemas menjadi dua dalam rangka pelayanan serta berdasarkan Pasal 5 Perda No. 17 Tahun 2000 maka mperlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP RI No. 72 Tahun 2005; PP RI No. 2 Tahun 2000; Perda Kabv. Sukabumi No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 200; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 1Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemecahan Desa, Pemecahan Dan Pembentukan Desa Baru, Bagian Wilayah Dan Pusat Pemerintahan Desa, Sumber Pendapatan Kekayaan Desa, Pemerintah Desa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2006.
10 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Dalam Penurunan Stunting di Tingkat Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa penanganan stunting merupakan Program Prioritas Nasional sehingga harus mendapat dukungan dari Pemerintah Desa dan sesuai dengan panduan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten agar Menyusun Peraturan Bupati terkait peran Desa dalam penurunan stunting terintegrasi sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penanganan stunting yang partisipatif, terpadu, sinergis dan bertumpu pada pemanfaatan sumber daya lokal.
Dasar Hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 37 Tahun 2003; UU No 36 Tahun 2009; UU Nornor 18 Tahun 2012; UU Nornor 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur definisi Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis, infeksi berulang, dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin sampai anak berusia dua tahun. Diatur mengenai ketentuan umum, kewenangan dan tanggung jawab desa, konvergensi pencegahan stunting, tahapan konvergensi pencegahan stunting, pembinaan, pendampingan dan pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2022
perubahan - kedua - atas - peraturan - daerah - kabupaten -ciamis - nomor - 7 - tahun - 2015 - tentang - pemilihan - pengangkatan - dan - pemberhentian - kepala - desa
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2022/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa pengaturan Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka Peraturan Daerah sebagiaman dimaksud pada huruf a perlu di tinjau dan disesuaikan kembali, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 (6) UUD 1945,UU No 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 4 Tahun 1968,UU No 28 Tahun 1999,UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019,UU No 6 Tahun 2014,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,UU No 11 Tahun 2020,peraturan pemerintah No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 11 tahun 2019,peraturan menteri dalam negeri No 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 72 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 66 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah No 12 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017.
Peraturan Daerah tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa merupakan pengaturan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.Peraturan Daerah ini mengatur mengenai tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pengangkatan kepala desa, masa jabatan kepala desa, pemberhentian kepala desa, penjabat kepala desa, biaya pemilihan kepala desa dan sanksi pelanggaran pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
8 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016
PERBUP Kab. Lampung Selatan No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Aset Desa;
UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PP No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 3 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 12 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pengelolaan aset desa meliputi:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. penggunaan;
. pemanfaatan;
e. pengamanan;
f. pemeliharaan;
g. penghapusan;
h. pemindahtanganan;
i. penatausahaan;
j. pelaporan;
k. penilaian;
l. pembinaan;
m. pengawasan; dan
n. Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 7 Tahun 2010
sumber - pendapatan - kesehatan - dan - pengelolaan - keuangan - desa
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2010/No7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan, Kekayaan, dan Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ,Pasal 69 dan Pasal 72 PP No. 72 Tahun 2005 maka pengaturan mengenai sumber pendapatan , kekayaan dan pengelolaan keuangan Desa , perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hkum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 15 Tahun 2007; Perda Kab. Cirebon No. 10 Tahun 2009; Perda kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sumber Pendapatan Desa, Pendapatan Asli Desa, Alokasi Pendapatan Desa, Hibah Dan Sumbangan Pihak Ketiga, Pengelolaan sumber Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PATTALLASSANG
ABSTRAK:
bahwa berhubung kecamatan perwakilan pattallassang
telah memenuhi syarat untuk dikembangkan menjadi
kecamatan sebagai mana menurut undang-undang
nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah;
b bahwa guna mendukun serta memperlancar tugas
pemerintahan,pembangunan dan masyarakat di
Daerah Kabupaten Takalar diperlukan adanya
pembentukan kecamatan baru;
c bahwa untuk maksud poin a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan da
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Gaerah (Lembaran Negara Tahun 1999
nomor 60,tambahan lembara Negara 32389);
2. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72
Tambahan lembaran Negara nomor 3848);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertika di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10 tambahan
Lembaran Negara Nomor 3373);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintan Kecamatan;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000
tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan ;
6. Keputusan Gubernur Prov Sulawesi selatan Nomor
KPTS 340/V/1994 tanggal 24 Mei 1994, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintan Kecamatan
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN
PATTALLASSANG KABUPATEN TAKALAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Beserta Perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah;
c. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah Otonomi
dan Oleh Pemerintah Daerah dan DPR Menurut Asas Dasentralisasi.
d. Bupati adalah Bupati Takalar
e. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten.
f. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati Takalar.
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar yang meliputi
wilayah :
a. Sebagian wilayah kecamatan Polombangken Selatan yang terdiri dari :
1. Kelurahan Pattallassang
2. Kelurahan Pallantikang
3. Keluranhan sombala bella
4. Kelurahan Maradekaya
5. Kelurahan Pappa
6. Kelurahan Kalabirang
b. Sebagian Wilayah Kecamatan Polombangken Utara yang terdiri dari :
1. Kelurahan Bajeng
2. Kelurahan Sabintang
(2) Wilayah Kecamatan Pattalassang sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)
semua merupakan Wilayah Kecamatan Polombangkeng Selatan dan
Wilayah Kecamatan Polombangkeng Utara.
(1) Dengan terbentuknya Kecamatan Patttalssang, maka Kecamatan
Polombangkeng Selatan dan Wilayah Polombangkeng Utara di kurangi
dengan Wilayah Kecamatan Pattallassang sebagai mana di maksud dalam
ayat (1).
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pattallassang sebagai mana dimasud
dalam ayat (1) berada di Kelurahan Pattallassang. BAB II
BATAS WILAYAH KECAMATAN
Pasal 3
Batas Wilayah Kecamatan Pattallasang dituangkan dalam peta yang tidak
terpisahkan dari peraturan daerah ini.
BAB III
LUAS WILAYAH DAN PENDUDUK
Pasal 4
(1) Jumlah pendududk Kecamatan Pattalassang adalah 26.991 Jiwa
(2) Luas wilayah Kecamatan Pattallassang adalah 25.31 Ha
(3) Jumlah Desa/Kelurahan Kecamatan Pattallasang adalah 8 buah
Kelurahan
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh kepala daerah.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah
Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menumbuh kembangkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berasaskan nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, pemerintah desa dapat mengoptimalkan pemanfatan sumber daya yang dimiliki sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; guna meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat desa serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa untuk dikelola secara efektif, efisien dan transparan terhadap potensi desa yang ada di Kabupaten Karawang.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 60 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang pendirian BUM Desa yang dimaksudkan sebagai upaya menam[ung seluruh kegiatan perekonomian dan/ atau pelayanan umum yang dikelola Desa dan/atau kerjasama antara desa. Pengaturan tersebut meliputi Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendirian BUM Desa/ BUM Desa Bersama, Kepemilikan dan Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa/BUM Desa Bersama, Jenis Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Kerugian dan Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Asosiasi, Pembinaan dan Pengawasan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2023.
40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peraturan Desa Dan Keputusan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu mengatur kembali tentang Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2002; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebuman Nomor: 75/KPTS- DPRD/2001;
Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur tentang Peraturan Desa Dan Keputusan Kepala Desa yang meliputi Materi Peraturan Desa, Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa, Berita Acara, Pelaksanaan Peraturan Desa, Pengawasan dan Pelaksanaan Peraturan Desa, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2004.
14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat