Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2006

Pemecahan Desa Ciwaru Menjadi Desa Ciwaru dan Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemecahan Desa, Pemecahan Dan Pembentukan Desa Baru, Bagian Wilayah Dan Pusat Pemerintahan Desa, Sumber Pendapatan Kekayaan Desa, Pemerintah Desa, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pemecahan Desa Ciwaru Menjadi Desa Ciwaru dan Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sukabumi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Pelabuhan Ratu
Tanggal Penetapan
04 Mei 2006
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2006
Tanggal Berlaku
08 Mei 2006
Sumber
LD 2006/No.7 Seri E
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 191 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan