Peraturan ini mengatur tentang pendirian BUM Desa yang dimaksudkan sebagai upaya menam[ung seluruh kegiatan perekonomian dan/ atau pelayanan umum yang dikelola Desa dan/atau kerjasama antara desa. Pengaturan tersebut meliputi Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pendirian BUM Desa/ BUM Desa Bersama, Kepemilikan dan Modal BUM Desa/BUM Desa Bersama, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa/BUM Desa Bersama, Jenis Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Kerugian dan Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Asosiasi, Pembinaan dan Pengawasan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat