Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 3, BN.2016/No.373, jdih.pom.go.id: 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Setempat dalam Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan di Sarana Produksi, Penyaluran, dan Pelayanan Obat dan Makanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009
SEKTOR PERTANIAN - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) BERSUBSIDI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2009/No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam rangka mewujudkan
ketahanan pangan Nasional dan peningkatan produktifitas dan
produksi komoditas pertanian; bahwa untuk menjamin tersedianya pupuk bersubsidi dan
terciptanya kelancaran pengadaan dan penyaluran kepada petani
dengan prinsip 6 ( enam ) tepat yaitu tepat jenis, jumlah, harga,
tempat, waktu dan mutu, perlu mengatur lebih lanjut Kebutuhan
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten
Temanggung ; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Pupuk
Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 di Kabupaten
Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang peruntukan pupuk bersubsidi, alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi, cadangan pupuk bersubsidi, penyaluran dan harga eceran tertinggi (HET), pengawasan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2009.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/No.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan
Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran arus perdagangan
antar daerah dan untuk menghindari timbulnya ekonomi biaya
tinggi, maka struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong
Hewan khususnya dalam pemeriksaan ulang daging, dipandang
perlu dihapus;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana dimaksud dalam
huruf a di atas, maka pengaturannya perlu ditetapkan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan
Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor
10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7
Tahun 1998.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah
Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; dan PP No. 17 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Pengadaan Cadangan Pangan; Pengelolaan Cadangan Pangan; Penyaluran Cadangan Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2000
organisasi dan tata kerja - balai informasi dan penyuluhan pertanian
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/No.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata kerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan penyuluhan pertanian di Kabupaten Purbalingga, maka perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan Tatakerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka pembentukan dan pengaturan Organisasi dan Tatakerja Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Purbalingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 9 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang pembentukan Balai Informasi dan Penyulihan Pertanian, kedudukan, tuags pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2000.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
ABSTRAK:
Guna mengoptimalkan kinerja penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan dikembangkan pedoman penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan ke arah pengembangan kemampuan, pengetahuan, keterampilan dan sikap pelaku utama dan pelaku usaha.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah:
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 43 Tahun 2004; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2009; Perpres No. 154 Tahun 2014; Permenpan No. PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala BKN No. 54/Permentan/OT.210/11/2008, No. 23.A Tahun 2008; Permenpan No. PER/19/M.PAN/10/2008; Permentan No. 01/Permentan/OT.140/1/2008; Peraturan Bersama Menteri Kelautan dan Perikanan dan Kepala BKN No. PB.01/MEN/2009 dan No. 14 Tahun 2009; Permentan No. 25/Permentan/OT.140/5/2009; Permentan No. 82/Permentan/OT/140/8/2013; Permenpan RB No. 27 Tahun 2013; Perda No. 38 Tahun 2007; dan Perda No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang perencanaan penyelenggaraan penyuluhan yang meliputi program penyuluhan tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten. Penyuluhan diselenggarakan oleh Penyuluh PNS, THL-TBPP, Penyuluh Swadaya, dan Penyuluh Swasta. Penyelenggaraan penyuluhan diantaranya dilaksanakan dengan pendekatan Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU), penerapan metode penyuluhan, dan pendekatan perorangan, kelompok, dan massal. Supervisi, monitoring dan evaluasi dilakukan secara berjenjang yang diselenggarakan secara terkoordinasi, berkala dan berkelanjutan. Sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan penyuluhan disediakan melalui APBN dan APBD baik provinsi maupun kabupaten, baik secara sektoral maupun lintas sektoral dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2015.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBAR DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 25 Undang• Undang Nomor 41 Tahun
2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
Pasal 18 Undang Republik 1945; ayat (6) Undang- Dasar Negara Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4 Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor
46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3478);
5. Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
2
6. Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang
Perlindungan
Pengelolaan dan
Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2009 tentang
Perlindungan Laban
Pertanian
Berkelanjutan Pangan
(Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 149,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
5068);
8. Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Nomor 5234);
3
9. Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
10 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
11 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58,
4
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12 Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik
Indonesaia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
13 Peraturan Pemerintah Nomor
10 Tahun 2000 tentang
Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 3934);
14 Peraturan Pemerintah Nomor
68 Tahun 2002 tentang
Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor
142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4254);
5
15. Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
16. Peraturan Pemerintah Nomor
20 Tahun 2006 tentang
Irigasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4624);
17. Peraturan Pemerintah Nomor
26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776);
18. Peraturan Pemerintah Nomor
42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 4858);
6
19. Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2008 tentang Air
Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
20. Peraturan Pemerintah Nomor
76 Tahun 2008 tentang
Rehabilitasi dan Reklamasi Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4947);
21. Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2010 tentang
Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098);
22. Peraturan Pemerintah Nomor
15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
7
23. Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 5106);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5103);
25. Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2012 tentang
Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5279);
8
26. Peraturan Pemerintah Nomor
25 Tahun 2012 tentang
Sistem Informasi Lahan
Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5283);
27. Peraturan Pemerintah Nomor
27 Tahun 2012 tentang Ijin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5285);
28. Peraturan Pemerintah Nomor
30 Tahun 2012 tentang
Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5288);
9
29. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 9
Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2009-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 249);
30. Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 4
Tahun 2014 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 277);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
2005-2025 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2005
Nomor 4).
10
32. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gowa
2012-2032 (Lembaran Daerah
Kabupaten Gowa Tahun 2012
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 10);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gowa tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 8).
BAB 1 KETENTUAN UMUM
BAB 2 ASAS TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB 3 PERENCANAAN DAN PENETAPAN
BAB 4 PENGEMBANGAN
BAB 5 PENELITIAN
BAB 6 PEMANFAATAN
BAB 7 PEMBINAAN
BAB 8 PENGENDALIAN
BAB 9 ALIH FUNGSI
BAB 10 PENGAWASAN
BAB 11 PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
BAB 12 PEMBIAYAAN
BAB 13 PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB 14 KTENTUAN PENYIDIKAN
BAB 15 SANKSI ADMINISTRATIF
BAB 16 KETENTUAN PIDANA
BAB 17 KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA NOMOR 3 TAHUN 2019
76
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 telah
ditetapkan kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Berbasis Sumber Daya Lokal;
b. Bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya penyediaan aneka ragam
pangan dan peningkatan konsumsi pangan yang berbasis potensi sumber daya
lokal dan sekaligus menindaklanjuti Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 22
Tahun 2009, maka perlu menetapkan Gerakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
1. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3656);
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang - undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan ll<lan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3867); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan
Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4424);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737); 10. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan
Pangan;
11. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Dacrah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2008 Nomor 5);
12. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara
Penyusunan, Pengajuan dan Pembahasan Peraturan Daerah, Peraturan
Bupati, Keputusan Bupati dan lnstruksi Bupati di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Wakatobi;
13. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2009.
Gerakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan upaya percepatan penganekaragaman
konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal yang dilakukan oleh pemangku kepentingan dalam
melaksanakan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, dan
penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2010.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa perubahan kebijakan dan dinamika pembangunan
strategis skala Nasional, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten
Boyolali dan daerah sekitamya telah mempengaruhi
perubahan lahan pertanian pangan wilayah Kabupaten
Boyolali sehingga menuntut adanya peninjauan kembali
terhadap Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; bahwa dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan,
dan swasembada pangan di Daerah, perlu menjamin
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai
sumber penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;
bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Keija, maka dalam rangka
mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan swasembada
pangan di daerah perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten BoyolaU Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2) dan ayat (5) Pasal 6, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 17, perubahan ayat (3) Pasal 18, penambahan ayat (4) pada Pasal 18, perubahan Pasal 30, perubahan Bagian Kedua Bab VIII, perubahan Pasal 34, perubahan Pasal 35, perubahan ayat (1) Pasal 39, perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 17 Tahun 2016 diubah.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, pupuk sangat berperan penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi pupuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; eraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010; eraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Mentari Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor:60/Permentan/SR.310/12/2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2015;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis pupuk bersubsidi, peruntukan pupuk bersubsidi, kebutuhan pupuk bersubsidi, realokasi pupuk bersubsidi, penyaluran pupuk bersubsidi, harga eceran tertinggi dan kemasan pupuk bersubsidi, pengawasan dan pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat