Peraturan ini mengatur tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang meliputi antara lain ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan pemerintah daerah, perencanaan dan penetapan, pengembangan dan penelitian, pemanfaatan, pengendalian, system informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat,pembinaan dan pengawasan, pembiyaan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat