Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2020

Penyelenggaraan Pertanian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Pertanian Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan penyelenggaraan pertanian daerah meliputi ruang lingkup, kewenangan dan tugas pemerintah daerah, perlindungan dan pemberdayaan Petani, strategi, ketersediaan lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, pemanfaatan lahan pertanian yang terlantar, jaminan luasan lahan pertanian, insentif dan disinsentif LP2B, pengembangan prasarana pertanian, embung, jalan usaha tani optimasi lahan pertanian, pencetakan sawah baru, pengembangan SRI, pelayanan pembiayaan pertanian, pengawasan penggunaan sarana pertanian, benih, pupuk, dan zat pengatur tumbuh, pestisida dan inokulasi, ketersediaan alat dan mesin pertanian, pengembangan SPO, strategi pengembangan SPO, model SPO di Daerah, insentif, pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian, asuransi pertanian, pertanian berkelanjutan, perizinan usaha pertanian, pangan, sistem informasi pertanian, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administrasi, pembiayaan, pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pertanian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
10 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2020
Tanggal Berlaku
10 Desember 2020
Sumber
LD 2020/ No. 6
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan