IRIGASI
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, sosial maupun budaya;
b. bahwa air sebagai kebutuhan pokok di bidang pertanian, perlu dialirkan secara merata melalui sistem jaringan irigasi yang terpadu sehingga dapat meningkatkan hasil produksi di sektor pertanian;
c. bahwa dalam rangka pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang terpadu di Kabupaten Kepahiang perlu diatur dalam peraturan daerah yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat sesuai dengan potensi wilayah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 33 ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
8. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991
9. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001
10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
11. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015
- Berdasarkan Ketentuan Peraturan Daerah Tentang Irigasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2020.
- 24
|