Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat ( 1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012, dan terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas dan
transfaransi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial, perlu
disusun Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah
Kabupaten Kolaka;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (LN RI Tahun 1959 Nomor
74, TLN RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985, tentang Organisasi
Kemasyarakatan (LN RI Tahun 1985 Nomor 44, TLN RI Nomor
3298);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan
Negara (LN RI Tahun 2003 Nomor 47,TLN RI Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan
Negara (LN RI Tahun 2004 Nomor 5, TLN RI Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Perneriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (LN RI Tahun
2004 Nomor 66, TLN RI Nomor 4400);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pernerintahan
Daerah sebagaimana telah dirubah dua kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2001 ten tang
Pernerintah Daerah (LN RI Tahun 2008 Nomor 59, TLN RI Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (LN
RI Tahun 2004 Nomor 126, TLN RI Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (LN RI Tahun 2004 Nomor 150, TLN RI Nomor
4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang
Penanggulangan Bencana (LN RI Tahun 2009 Nomor 66, TLN RI
Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan
Sosial (LN RI Tahun 2009 Nomor 12, TLN RI Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (LN RI Tahun 2012 Nomor 82,
TLN RI Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, tcntang
Pengelolaan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (LN RI
Tahun 2000 Nomor 202, TLN RI Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistcm
Informasi Keuangan Daerah (LN RI Tahun 2005 Nomor I 38, TLN
RI Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tcntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (LN RI Tahun 2005 Nomor 140.
TLN RI Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pclaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (LN RI Tahun 2006
Nomor 25, TLN RI Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pcmbagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (LN RI Tahun
2007 Nomor 82, TLN RI Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (LN RI Tahun 2007 Nomor 89, TLN RI Nomor
4741);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (LN RI Tahun 2010 Nomor 123, TLN RI
Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (LN RI
Tahun 2011 Nomor 23, TLN RI Nomor 5202);
17. Peraturan Pemcrintah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Hi bah
Daerah (LN RI Tahun 2012 Nomor 5, TLN RI Nomor 5272);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang
Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah;
19. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pcrubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang
Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2000 tcntang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentcri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedu a alas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tcntang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RI Tahun
2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tcntang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Dae rah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 20 I I ten tang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bcr su mbcr
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara RI
Tahun 2011 Nomor 450);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hi bah dan Bantu an
Sosial yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja
Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tcntang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RI Tahun
2014 Nomor 32);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009,
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2010,
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sadan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011,
tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
HIBAH
BAB IV
BANTUAN SOSIAL
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2014.
68 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu diatur mengenai tata cara pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 yang dicabut sebagian dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Hibah; Bantuan Sosial; Bantuan Keuangan Partai Politik; Larangan dan Sanksi; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011 Nomor 46) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
57 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dana Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan Dan Belanja Tak Terduga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan telah mengalokasikan Dana Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 3 Tahun 2012.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PELAKSANA; PERSYARATAN; MEKANISME PENCAIRAN; PENELITIAN DAN VERIFIKASI
KELENGKAPAN ADMINISTRASI; PENYERAHAN DANA; PERTANGGUNGJAWABAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2013.
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang No. 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 10 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA HIBAH KEPADA MASYARAKAT KELURAHAN MELALUI LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KELURAHAN (LPMK) TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 11 Tahun 2o17 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan
Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja
Hibah dan Bantuan Sosial yang Berstrmber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, tela.h
diatur berdasarkant Peraturan Bupati Nomor 1 1
Tahun 2OI7, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 41 Tahun 2Ol9;
b. bahwa dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2O2O, Tata Cara
Penganggarara, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan
Bantuan Sosial, sebagaimana dirnaksud dalam
hurr-f a, perlu dilakukan penyesuaian dan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud datam huruf a dan- huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Gianjur Nornor 11
Tahun 2Ol7
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Bupati Cianjur Nomor 11 Tahun 2017,
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 11 Tahun 2017
mengatur mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2002
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPajak dan Retribusi DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahPerpajakan
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG TERUTANG KEPADA KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, berita daerah kota padang tahun 2019 nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Terutang Kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (3) peraturan daerah kota padang nomor 7 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (lembaran daerah kota padang tahun 2011 nomor 7), pasal 34A sampai dengan pasal 34D, pasal 35 sampai dengan pasal 40, dan pasal 42 peraturan walikota padang no 4 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (berita daerah tahun 2013 nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan walikota nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota padang nomor 4 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (berita daerah tahun 2019 nomor 9 ), dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan walikota kepada kepala badan pendapatan daerah dalam menetapkan keputusan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada badan pendapatan daerah kota padang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan surat keputusan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada kepala badan pendapatan daerah kota padang
UU No 9 Tahun 1956, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 17 Tahun 1980, PP No 55 Tahun 2016, Perda Kota Padang No 7 Tahun 2011, Perda No 1 Tahun 2018, Perwako Padang No 4 Thaun 2013
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Pelimpahan Kewenangan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2017
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERWALI Kota Cirebon No. 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Terhadap Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 42 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tolikara Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu di buat Peraturan Bupati, bahwa dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara.
Undang-undang 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tolikara. Tujuan diundangkannya Peraturan Bupati ini agar pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD berjalan dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah Daerah dapat memberikan Hibah kepada: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah lainnya; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah; e. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia; dan f. partai politik. Daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenisbarang atau jasa yang akan dihibahkan ditetapkan denganKeputusan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah tentangAPBD dan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan. Bantuan sosial dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima bantuan sosial. SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian hibah dan bantuan sosial. Penerima hibah atau bantuan sosial yang menyimpang dari peruntukan yang telah disetujui dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
47 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat