Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 12 Tahun 2013

Pedoman Pengelolaan Dana Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan Dan Belanja Tak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; PELAKSANA; PERSYARATAN; MEKANISME PENCAIRAN; PENELITIAN DAN VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI; PENYERAHAN DANA; PERTANGGUNGJAWABAN; PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seruyan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan Dan Belanja Tak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
20 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2013
Tanggal Berlaku
22 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.12
Subjek
APBD - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan