ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat ( 1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 ten tang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber
dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2012, dan terwujudnya tertib administrasi, akuntabilitas dan
transfaransi pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial, perlu
disusun Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka tentang Tata
Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah
Kabupaten Kolaka;
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (LN RI Tahun 1959 Nomor
74, TLN RI Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985, tentang Organisasi
Kemasyarakatan (LN RI Tahun 1985 Nomor 44, TLN RI Nomor
3298);
3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan
Negara (LN RI Tahun 2003 Nomor 47,TLN RI Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan
Negara (LN RI Tahun 2004 Nomor 5, TLN RI Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang Perneriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (LN RI Tahun
2004 Nomor 66, TLN RI Nomor 4400);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pernerintahan
Daerah sebagaimana telah dirubah dua kali, terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2001 ten tang
Pernerintah Daerah (LN RI Tahun 2008 Nomor 59, TLN RI Nomor
4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (LN
RI Tahun 2004 Nomor 126, TLN RI Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (LN RI Tahun 2004 Nomor 150, TLN RI Nomor
4456);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang
Penanggulangan Bencana (LN RI Tahun 2009 Nomor 66, TLN RI
Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, tentang Kesejahteraan
Sosial (LN RI Tahun 2009 Nomor 12, TLN RI Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, ten tang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (LN RI Tahun 2012 Nomor 82,
TLN RI Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, tcntang
Pengelolaan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (LN RI
Tahun 2000 Nomor 202, TLN RI Nomor 4022);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistcm
Informasi Keuangan Daerah (LN RI Tahun 2005 Nomor I 38, TLN
RI Nomor 4577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tcntang
Pengelolaan Keuangan Daerah (LN RI Tahun 2005 Nomor 140.
TLN RI Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pclaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (LN RI Tahun 2006
Nomor 25, TLN RI Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pcmbagian
Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (LN RI Tahun
2007 Nomor 82, TLN RI Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (LN RI Tahun 2007 Nomor 89, TLN RI Nomor
4741);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (LN RI Tahun 2010 Nomor 123, TLN RI
Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (LN RI
Tahun 2011 Nomor 23, TLN RI Nomor 5202);
17. Peraturan Pemcrintah Nomor 2 Tahun 2012 ten tang Hi bah
Daerah (LN RI Tahun 2012 Nomor 5, TLN RI Nomor 5272);
18. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang
Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah;
19. Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pcrubahan
Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ten tang
Pengadaan Barang/ J asa Pemerin tah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2000 tcntang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentcri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedu a alas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tcntang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RI Tahun
2011 Nomor 310);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tcntang
Pengawasan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Dae rah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 20 I I ten tang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bcr su mbcr
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Serita Negara RI
Tahun 2011 Nomor 450);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hi bah dan Bantu an
Sosial yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja
Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tcntang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara RI Tahun
2014 Nomor 32);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2009,
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah
Kabupaten;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2010,
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sadan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kolaka;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2011,
tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
HIBAH
BAB IV
BANTUAN SOSIAL
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|