Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan memberikan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang baik,
dengan cara method yang pasti, dan standar baku, perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk
hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi, yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu disusun pedoman penyusunan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman penyusunan produk hukum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produk Hukum Daerah adalah Produk Hukum berbentuk pengaturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Produk Hukum berbentuk penetapan meliputi Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD,
Peraturan Bersama Walikota dan Peraturan DPRD. Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Diatur tentang maksud dan tujuan, asas, produk hukum daerah, penyusunan produk hukum bersifat pengaturan, penyusunan produk hukum bersifat penetapan, pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi, evaluasi dan klarifikasi perda, nomor registrasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
17 hlm, lampiran : 14 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 2, BN.2022/No.115, https://jdih.kemendesa.go.id: 9 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2018 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
Dengan terjadinya perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 ke Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, maka terhadap ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan penyesuaian.
UUD 1945, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 6 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2010
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 24), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 22 dan angka 28 diubah, angka 29 dan angka 31 dihapus, dan setelah angka 36
ditambahkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 37
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h diubah
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan ayat (3) diubah, serta setelah ayat 4 ditambahkan 2 (dua) ayat baru
yakni ayat (5) dan ayat (6)
4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) diubah
5. Ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diubah
6. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus
7. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan ayat (2) dihapus
8. Ketentuan Pasal 55 ayat (1) diubah
9. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) diubah
10. Ketentuan Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) diubah
11. Ketentuan Pasal 69 ayat (2) ditambah 4 (empat) huruf baru, yakni huruf ; bb, huruf cc, huruf dd dan
huruf ee, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) baru
12. Ketentuan Pasal 74 ayat (1), ayat (3), ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) diubah dan ayat (2) dihapus
13. Ketentuan Pasal 75 diubah
14. Ketentuan Pasal 79 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf
15. Ketentuan Pasal 87 diubah
16. Diantara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 5 (lima) Pasal baru, yakni Pasal 87A, sampai dengan Pasal 87E
17. Ketentuan Pasal 88 diubah
18. Ketentuan Pasal 90 diubah
19. Diantara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 90A
20. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB dan Pasal baru, yakni BAB VIIIA dan Pasal 94A baru
21. Ketentuan Pasal 95 diubah
22. Ketentuan Pasal 96 ayat (1) diubah
23. Ketentuan Pasal 97 sampai dengan Pasal 98 dihapus.
24. Ketentuan Pasal 100 sampai dengan Pasal 101 dihapus.
25. Ketentuan Pasal 106 diubah
26. Diantara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 107A dan Pasal 107B
27. Ketentuan Pasal 108 diubah
28. Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB dan Pasal baru yakni BAB XIIA Pasal 112A
29. Ketentuan Pasal 114 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2010
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 2 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraAPBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Padang Panjang No. 32 Tahun 2017 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG PANJANG
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah kota padang panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan dinamika perubahan harga perumahan di Kota padang Panjang yang mengalami kenaikan setiap tahunnya dan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah besaran tunjangan perumahan harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 32 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwalikan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
UU No 8 Th 1956, UU No 12 Th 2011, UU No 17 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 18 Th 2017, PP No 12 Th 2018, Permendagri No 80 Th 2015, Perda Kota Padang Panjang No 1 Th 2017, Perda Kota Padang Panjang No 12 Th 2019, Perwako Padang Panjang No 69 Th 2019, Peraturan DPRD Kota Padang Panjang No 1A Th 2019
-Perubahan Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwalikan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
-Tunjangan Perumahan untuk Pimpinan dan Anggota Dewan Perwalikan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Perwako Nomor 32 Th 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwalikan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
Peraturan Daerah Kota padang Panjang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwalikan Rakyat Daerah Kota Padang Panjang
4
Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan BATAN Batan No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2018 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 10 Tahun 2000 tentang Nama-Nama Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan penghargaan kepada mantan Walikota Sawahlunto dalam membangun Kota Sawahlunto, maka salah satu bentuk penghargaan yang diberikan masyarakat Kota Sawahlunto terhadap pengabdian mantan Walikota yang salah satunya diberikan kepada mantan Walikota Sawahlunto yaitu Ir.H. Amran Nur dengan mengabadikan nama beliau sebagai nama jalan di Kota Sawahlunto. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No.10 Tahun 2000 tentang Nama-Nama Jalan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.8 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.58 Tahun 2005, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No.11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak kartu tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 110 ayat (1) huruf c, maka perlu menetapkan ketentuan mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996.
Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
1991; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun
2003.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Agama Nomor 125 Tahun 2003 Nomor 532
Tahun 2003.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011.
Perda ini mengatur pokok-pokok sebagai berikut:
1. KETENTUAN UMUM;
2. Bagian Kesatu:
a) Nama, Objek, dan Golongan Retribusi,
b) Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa, Prinsip, dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi,
c) Struktur dan Besaran Tarif Retribusi,
d) Denda Administrasi Keterlambatan;
3. Wilayah Pemungutan;
4. Pemungutan Retribusi:
a) Tata Cara Pemungutan,
b) Tata Cara pembayaran,
c) Pemanfaatan,
d) Keberatan.
5. Sanksi Administratif;
6. Penagihan Retribusi;
7. Kadaluwarsa Penagihan;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
9. Insentif Pemungutan Retribusi;
10. Ketentuan penyidikan;
11. Ketentuan Khusus;
12. Ketentuan Pidana;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2012.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Retribusi Ganti Biaya Cetak KTP dan Akta Pencatatan Sipil
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal–hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman, 4 Halaman Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 148
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu dibentuk kelembagaan
Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bagian perangkat
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 6 tahun 2010 tentang satuan Polisi Pamong Praja
yang berdampak kepada perubahan tugas, fungsi
dan format organisasi, maka dipandang perlu untuk
melaksanakan penataan kembali kelembagaan Satuan
Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi
dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi
Kalimantan Selatan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Pembiayaan;
6. Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselonisasi Jabatan;
7. Persyaratan;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Peralihan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 Nomor2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Peresak Kecamatan Batukliang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian hukurn wilayah Desa Peresak Kecamatan Batukliang Kabupaten Lornbok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat telah diselenggarakan penetapan batas desa di wilayah Desa Peresak Kecamatan Batukliang Kabupaten Lornbok Tengah;
bahwa dalam rangka rnelaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, perlu rnenetapkan peta batas Desa Peresak;
Undang- Undang Nornor 69 Tahun 1958 tentang Pernbentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nornor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1655)
Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5234), sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nornor 183, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 6398
Undang-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 7, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 5495)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155)
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 201 7 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tantang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 Nomor 7)
Ruang Lingkup Peraturan ini, meliputi maksud dan tujuan, wilayah Desa Peresak, batas desa, titik koordinat dan peta., terdir dari 7 Bab dan Pasal dengan sistimatika sebagai berikut.
1. Bab I Ketentuan Umum, 1 Pasal;
2. Bab II Ruang Lingkup , terdiri dari 1 Pasal;
3. Bab III Maksud dan Tujuan , Terdidi dari 1 Pasal;
4. Bab IV Batas Desa, terdiri dari 1 pasal;
5. Bab V Ketentuan Lain-lain, terdiri dari 1 Pasal;
6. Bab V Ketentuan Peralihan, terdiri dari 1 Pasal
7. Bab VII Ketentuan Penutup, terdiri dari 1 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
tidak ada
tidak ada
11
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat