Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 24), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 22 dan angka 28 diubah, angka 29 dan angka 31 dihapus, dan setelah angka 36 ditambahkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 37 2. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf h diubah 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c dan ayat (3) diubah, serta setelah ayat 4 ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (5) dan ayat (6) 4. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) diubah 5. Ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) diubah 6. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah dan ayat (3) dihapus 7. Ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan ayat (3) diubah, dan ayat (2) dihapus 8. Ketentuan Pasal 55 ayat (1) diubah 9. Ketentuan Pasal 60 ayat (2) diubah 10. Ketentuan Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) diubah 11. Ketentuan Pasal 69 ayat (2) ditambah 4 (empat) huruf baru, yakni huruf ; bb, huruf cc, huruf dd dan huruf ee, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4) baru 12. Ketentuan Pasal 74 ayat (1), ayat (3), ayat (4) ayat (5) dan ayat (6) diubah dan ayat (2) dihapus 13. Ketentuan Pasal 75 diubah 14. Ketentuan Pasal 79 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf 15. Ketentuan Pasal 87 diubah 16. Diantara Pasal 87 dan Pasal 88 disisipkan 5 (lima) Pasal baru, yakni Pasal 87A, sampai dengan Pasal 87E 17. Ketentuan Pasal 88 diubah 18. Ketentuan Pasal 90 diubah 19. Diantara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 90A 20. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB dan Pasal baru, yakni BAB VIIIA dan Pasal 94A baru 21. Ketentuan Pasal 95 diubah 22. Ketentuan Pasal 96 ayat (1) diubah 23. Ketentuan Pasal 97 sampai dengan Pasal 98 dihapus. 24. Ketentuan Pasal 100 sampai dengan Pasal 101 dihapus. 25. Ketentuan Pasal 106 diubah 26. Diantara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yakni Pasal 107A dan Pasal 107B 27. Ketentuan Pasal 108 diubah 28. Diantara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) BAB dan Pasal baru yakni BAB XIIA Pasal 112A 29. Ketentuan Pasal 114 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat