Perda ini mengatur pokok-pokok sebagai berikut: 1. KETENTUAN UMUM; 2. Bagian Kesatu: a) Nama, Objek, dan Golongan Retribusi, b) Cara Mengukur Tingkat Penggunaan jasa, Prinsip, dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, c) Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, d) Denda Administrasi Keterlambatan; 3. Wilayah Pemungutan; 4. Pemungutan Retribusi: a) Tata Cara Pemungutan, b) Tata Cara pembayaran, c) Pemanfaatan, d) Keberatan. 5. Sanksi Administratif; 6. Penagihan Retribusi; 7. Kadaluwarsa Penagihan; 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 9. Insentif Pemungutan Retribusi; 10. Ketentuan penyidikan; 11. Ketentuan Khusus; 12. Ketentuan Pidana; 13. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat