Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kondisi kesehatan calon jemaah haji agar kondisi kesehatannya dapat dideteksi secara lebih dini, sejalan dengan Kepmenkes No. 442/Menkes/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji, perlu dilakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap Perwali No. 28 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji. Sesuai surat Ketua DPRD Kota Palembang tanggal 16 Februari 2010 Nomor 172/66/DPRD/2010 telah menyetujui pengaturan pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji ditetapkan dengan Perwali.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No.7 tahun 1987; PP No. 32 Tahu 1996; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 1 Tahun 2000; Perda No. 6 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tempat pemeriksaan kesehatan haji, tim pemeriksa, prosedur pemeriksaan, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
Mencabut Perwali No. 28 Tahun 2007 tentang Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Jamaah Haji
6 hlm
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 11, jdih.menpan.go.id: 3 hlm.
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya serta memilih pendidikan dan
pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan
berkembang di Kabupaten Bangka Selatan telah
berkontribusi dalam mewujudkan Islam yang Rahmatan
lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang
berkarakter mulia. Untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam
fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk
memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan
tradisi dan kekhasannya.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; dan UU No. 18 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren; pendirian pesantren; fungsi pesantren; dan peran serta pemerintah kabupaten. Selain itu, Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai forum pengembangan pesantren; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; serta pendanaan dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
21 hlm. (Penjelasan 10 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Belitung Timur Tahun 2021 No. 11 TLD No. 104
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI TRANSPORTASI KEPADA JAMAAH HAJI YANG BERASAL DARI KABUPATEN BELITUNG TIMUR
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah haji asal Kabupaten Belitung Timur, maka dipandang perlu untuk memberikan fasilitas dalam bentuk penyediaan transportasi kepada jamaah hajidari tempat keberangkatan ke Bandara Internasional H.A.S. Hanandjoedin dan dari Bandara Internasional H.A.S. Hanandjoedin ke tempat pemulangan, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur antara lain mengenai ketentuan umum, koordinasi Bupati dengan Kepala Kantor Kementerian Agama dan pimpinan instansi vertikal terkait lainnya, pelaksanaan transportasi Jemaah haji, pelaporan dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk kewajiban bagi umat muslim yang mampu dan di peruntukan bagi mereka yang berhak menerimanya dan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.17 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2011; PP No.26 Tahun 1988; Kepres No.49 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Zakat termasuk didalamnya mengatur tentang Azas dan Tujuan, Obyek dan Subjek Zakat, Muzzaki, Dasar Pengenaan Zakat, Tata Cara Pembayaran Zakat, Organisasi Pengelolaan Zakat, Pengelolaan Zakat, Pengumpulan Zakat, Restitusi Zakat, Pendistribusian Zakat, Pembukuan, Pertanggujawaban dan Pelaporan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2012.
Terdiri dari 17 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu Misi Kabupaten Kepahiang dalam
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2016-2021 adalah mengembangkan
sumber daya manusia Kabupaten Kepahiang yang
sehat, cerdas, terampil dan produktif yang dilandasi
nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3), Pasal 46, dan
Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
tentang Pesantren, Pemerintah Daerah memfasilitasi
penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Kepahiang
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019
2. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 16
Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren;
b. Kewajiban; dan
c. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SEDEKAH
ABSTRAK:
bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi umat islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber yang potensi dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama umat islam dalam upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial;
bahwa zakat, infaq dan sedekah juga merupakan sumber dana yang potensial untuk membangun kepentingan umat jika dikelola dengan tepat dan profesional;
bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan, pelayanan dan pengawasan, serta untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya perlu diatur dalam suatu peraturan daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2014
PERDA ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah; Meliputi Asas dan Tujuan; Baznas Kabupaten; Obyek Zakat; Pengumpulan, Perindustrin, Perdayagunaan dan Pelaporan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Larangan; Penyidikan; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
11 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN MASJID
ABSTRAK:
Bahwa Masjid memiliki peran strategis sebagai pusat pembinaan umat Islam dalam upaya melindungi, memberdayakan, dan mempersatukan umat untuk mewujudkan umat Islam yang berkualitas, moderat dan toleran; bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Masjid yang tidak hanya sebagai tempat ibadah ritual, tapi juga dapat menjadi tempat ibadah sosial yang lebih luas di bidang ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya; bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan keikutsertaan Pemerintah Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama dalam fasilitasi pemberdayaan dan pengelolaan Masjid sebagai tempat ibadah bagi umat Islam; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengelolaan dan Pemberdayaan Masjid;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Kep Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Islam No. DJ.II/802/2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tipologi Masjid Daerah; Penfelolaan Masjid; Makmurkan Masjid; Pemeliharaan Masjid; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan sebanyak 5 (lima) halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat