Ruang lingkup Peraturan daerah ini mengatur hal-hal sebagai berikut : a. Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren; b. Kewajiban; dan c. Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat