Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Zakat termasuk didalamnya mengatur tentang Azas dan Tujuan, Obyek dan Subjek Zakat, Muzzaki, Dasar Pengenaan Zakat, Tata Cara Pembayaran Zakat, Organisasi Pengelolaan Zakat, Pengelolaan Zakat, Pengumpulan Zakat, Restitusi Zakat, Pendistribusian Zakat, Pembukuan, Pertanggujawaban dan Pelaporan, Ketentuan Penyidik, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat