Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang bersih, berwibawa, bertanggungjawab, memiliki integritas dalam menjalankan tugas, dan untuk menyusun peraturan teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.5 Tahun 2014; dan, Perka BKN No.21
Tahun 2010.
Ruang Lingkup Kode Etik ASN meliputi:
a. Kode Etik dalam bernegara;
b. Kode Etik dalam berorganisasi;
c. Kode Etik dalam bermasyarakat;
d. Kode Etik terhadap diri sendiri; dan
e. Kode Etik terhadap sesama ASN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
25 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Walikota
bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian
Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa clalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2008 tersebut, telah diterbitkan Peraturan Walikota Nomor 24
Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sebagaimana telah dirubah
dengan Peraturan Walikota Nomor 30 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2010 tentang
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Pemerintah
Kota Semarang.
c. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Walikota Semarang Nomor 24
Tahun 2010 sebagaimana tersebut di atas, diperlukan Petunjuk
Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
d. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk Pelaksanaan
penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di
Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006,Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2009 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
34 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2022
ORGANISASI - TATA KERJA TIM KOORDINASI NASIONAL REVITALISASI PENDIDIKAN VOKASI - PELATIHAN VOKASI
2022
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 5, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Vokasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Tim Koordinasi Nasional Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2020; Perpres No. 68 Tahun 2022; Dan Peraturan Menko PMK No. 4 Tahun 2020
Pasal 13
Divisi riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (6) huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan riset dan inovasi informasi pasar kerja;
b. melakukan riset dan inovasi skema pendanaan
penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
c. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pendidikan
vokasi;
d. melakukan riset dan inovasi penyelenggaraan pelatihan
vokasi;
e. mengembangkan sistem pemantauan, evaluasi, dan
pelaporan;
f. melakukan analisis hasil pemantauan dan evaluasi
sebagai bahan laporan penyelenggaraan Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi; dan
g. menyusun rekomendasi perbaikan penyelenggaraan
Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Lampiran File; 12 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 5, BN 2019 (787): 16 Halaman, jdih.kominfo.go.id
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Optimalisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
ABSTRAK:
Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas yang memerlukan pengaturan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia dan pengaturan yang ada saat ini belum mangakomodasi upaya optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio secara berkala.
Dasar Hukum Peraturan Kominfo ini adalah: UU No. 36 Tahun 1999; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Perpres No. 96 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2015; Peraturan Kominfo No. 6 Tahun 2018; Peraturan Kominfo No. 7 Tahun 2018; Peraturan Kominfo No. 9 Tahun 2018; dan Peraturan Kominfo No. 13 Tahun 2018
Peraturan menteri ini mengatur tentang optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Optimalisasi dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan nilai manfaat Spektrum Frekuensi Radio terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio dalam rangka memberikan manfaat bagi masyarakat. Optimalisasi tersebut dilaksanakan atas inisiatif pemerintah dan/atau atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan hasil analisis.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
Lampiran File; 16 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2022 : 22 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketentuan Keselamatan Manajemen Penuaan Reaktor Non Daya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu dilakukan penggantian.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 54 Tahun 2012; PP No. 2 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Bapeten No. 9 Tahun 2020
Pasal 3
(1) Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk reaktor daya
dan reaktor nondaya.
(2) Reaktor daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan energi
panas hasil pembelahan nuklir untuk pembangkitan daya.
(3) Reaktor nondaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Reaktor Nuklir yang memanfaatkan neutron
dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
(4) Manajemen Penuaan untuk reaktor nondaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) juga termasuk fasilitas eksperimen
dan seluruh fasilitas lain yang relevan dengan reaktor atau
fasilitas eksperimen yang berada di tapak reaktor.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
Lampiran File; 32 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Kabupaten Magetan Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pembinaan dan pengawasan Kepala Daerah terhadap Perangkat Daerah Kabupaten dilaksanakan oleh Bupati yang dibantu oleh Inspektorat;
b. bahwa guna memberikan pedoman dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan, perlu disusun perencanaan pembinaan dan pengawasan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 9 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 10 Tahun 2018;
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020;
Permendagri Nomor 88 Tahun 2022;
Kabupaten Magetan Nomor 15 Tahun 2016.
Perencanaan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan Tahun 2023 meliputi:
a. fokus pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang disusun berbasis prioritas dan risiko;
b. sasaran pembinaan dan pengawasan terhadap urusan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa; dan
c. jadwal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2023.
16 Halaman
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir NO. 5, BN 2020 (1223): 11 Halaman, jdih.bapeten.go.id
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Justifikasi Penmanfaatan Sumber Radiasi Pengion
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Justifikasi Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.
Dasar Hukum Peraturan Bapeten Adalah; UU No. 10 Tahun 1997; PP No. 33 Tahun 2007; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Keputusan Kepala Bapeten No.01.Rev.2/K.OTK/V-04 Tahun 2004
Pasal 6
(1) Dalam hal telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) tidak memerlukan evaluasi lebih lanjut, kepala
Badan dapat langsung menetapkan keputusan
Justifikasi.
(2) Dalam hal telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4) memberikan hasil yang kompleks dan
memerlukan evaluasi lebih lanjut, Kepala Badan
melakukan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
Lampiran File; 11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Mekanisme Penanganan Korban Perdagangan Orang dan Tindak Kekerasan di Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, Standar Operasional Prosedur Mekanisme Penanganan Korban Perdagangan Orang dan Tindak kekerasan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur mekanisme Penanganan Korban perdagangan orang dan tindak kekerasan di kabupaten Sambas perlu disesuaikan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.13 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2002, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, Perda No.3 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Standar Operasional Prosedur; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman dan 8 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2021/NO.5, LL Kab.Kubu Raya : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik terdapat aspek penilaian terhadap perilaku dan kode etik pelaksana layanan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.25 Tahun 2009, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.96 Tahun 2012, PermenpanRB No.17 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; landasan kode etik; kode etik pelayanan publik; penghargaan; pengawasan dan sanksi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat